arrow_upward

Syamsul Bahri: Perda tentang Perkebunan Cukup Penting bagi Masyarakat Pasbar

Kamis, 25 April 2024 : 15.14

 

Anggota DPRD Sumbar Syamsul Bahri saat sosialisasi Perda terkait bagi masyarakat Nagari Koto Tuo,  Koto Balingka,  Pasaman Barat, Rabu (24/4/2024). (humasdprdsb)

PASBAR, ANALISAKINI.ID—Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Bahan Baku Utama Perkebunan, dinilai cukup strategis bagi masyarakat, khususnya Pasaman Barat. Sebagai salah satu daerah perkebunan, kontan payung hukum daerah ini sangat penting bagi masyarakat setempat

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Sumbar Syamsul Bahri saat sosialisasi Perda terkait bagi masyarakat Nagari Koto Tuo,  Koto Balingka,  Pasaman Barat, Rabu (24/4/2024).

Menurut Syamsul Bahri, penerapan Perda tersebut untuk mengatur pengelolaan hasil perkebunan primer di wilayah Sumbar, khususnya Pasaman Barat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi lokal dan kelestarian lingkungan.

“Ya, Perda ini menjadi landasan bagi kita semua untuk menjaga keberlanjutan dengan menghasilkan produk-produk perkebunan di Sumbar dengan kualitas terbaik. Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan,” katanya.

Sosialisasi ini dihadiri Camat Koto Balingka Makmur Hidayat, Sekretaris Nagari Koto Tuo Yusril, perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikuktura Sumbar Vera Yusria, dan tokoh masyarakat serta kelompok tani.

Saat acara sosialisasi itu juga dibuka kesempatan tanya jawab. Ada diskusi tentang penerapan perda ini yang bertujuan untuk mengembangkan sektor perkebunan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Peserta juga memperoleh pengetahuan mendalam tentang aspek-aspek utama perda seperti pengelolaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan dan upaya peningkatan kesejahteraan petani.

Syamsul Bahri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Perda tersebut dan memastikan langkah yang diambil memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan lingkungan hidup Sumbar.

Ia berharap setelah selesainya acara sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami urgensi dan konsekuensi dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tanaman Utama Perkebunan tersebut.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumbar,  Vera Yusria. Ia mengatakan, Pemerintahan Sumbar akan terus memacu peningkatan pertumbuhan tanaman pangan dan Hortikuktura yang juga merupakan program unggulan Sumbar  ini. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved