Anggota
DPRD Sumbar Syamsul Bahri saat sosialisasi Perda terkait bagi masyarakat Nagari
Koto Tuo, Koto Balingka, Pasaman Barat, Rabu (24/4/2024).
(humasdprdsb)
PASBAR, ANALISAKINI.ID—Kehadiran Peraturan Daerah
(Perda) No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Bahan Baku Utama Perkebunan,
dinilai cukup strategis bagi masyarakat, khususnya Pasaman Barat. Sebagai salah
satu daerah perkebunan, kontan payung hukum daerah ini sangat penting bagi
masyarakat setempat
Hal
itu dikatakan Anggota DPRD Sumbar Syamsul Bahri saat sosialisasi Perda terkait
bagi masyarakat Nagari Koto Tuo, Koto
Balingka, Pasaman Barat, Rabu (24/4/2024).
Menurut
Syamsul Bahri, penerapan Perda tersebut untuk mengatur pengelolaan hasil
perkebunan primer di wilayah Sumbar, khususnya Pasaman Barat. Ia juga
menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi lokal dan
kelestarian lingkungan.
“Ya, Perda
ini menjadi landasan bagi kita semua untuk menjaga keberlanjutan dengan
menghasilkan produk-produk perkebunan di Sumbar dengan kualitas terbaik. Kita
harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan,” katanya.
Sosialisasi
ini dihadiri Camat Koto Balingka Makmur Hidayat, Sekretaris Nagari Koto Tuo
Yusril, perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikuktura Sumbar Vera Yusria,
dan tokoh masyarakat serta kelompok tani.
Saat
acara sosialisasi itu juga dibuka kesempatan tanya jawab. Ada diskusi tentang
penerapan perda ini yang bertujuan untuk mengembangkan sektor perkebunan dengan
tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Peserta
juga memperoleh pengetahuan mendalam tentang aspek-aspek utama perda seperti
pengelolaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan dan
upaya peningkatan kesejahteraan petani.
Syamsul
Bahri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Perda tersebut
dan memastikan langkah yang diambil memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
masyarakat dan lingkungan hidup Sumbar.
Ia
berharap setelah selesainya acara sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih
memahami urgensi dan konsekuensi dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Tanaman Utama Perkebunan tersebut.
Hal
senada juga disampaikan perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
Sumbar, Vera Yusria. Ia mengatakan,
Pemerintahan Sumbar akan terus memacu peningkatan pertumbuhan tanaman pangan
dan Hortikuktura yang juga merupakan program unggulan Sumbar ini. (n-r)