Anggota
DPRD Sumbar, Suharjono saat menyosialisasikan perda tentang lingkungan hidup
pada masyarakat Rao, Pasaman, Rabu (24/4/2024). (ist)
PASAMAN, ANALISAKINI.ID--Sekretaris Komisi IV
DPRD Sumbar, Suharjono, melihat
pentingnya pencerahan bagi masyarakat akan kehadiran Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup
kepada masyarakat Sumbar. Soalnya, bicara pengolahan lingkungan, tentu tidak
hanya sekadar bernilai manfaat tapi bagaimana lingkungan tersebut juga terjaga.
Suharjono
menyampaikan hal itu saat sosialisasi Perda terkait, khususnya di daerah
pemilihannya yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Katanya,
hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
menjaga dan merawat lingkungan hidup yang tentunya akan berdampak kepada
keberlangsungan hidup masyarakat itu sendiri.
Sosialisasi
tersebut dilaksanakan, Rabu (24/4/2024) di Jorong 1 Tampang, Nagari
Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Pasaman.
Kegiatan
tersebut dihadiri Camat Rao, kepala jorong 1 Tampang, Wali Nagari
Taruang-Taruang, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda,
serta ratusan masyarakat.
Saat
sosialisasi tersebut, Suharjono menyampaikan masyarakat harus lebih memahami
perda ini agar bisa mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu
juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.
"Perda
nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan karena penting untuk
masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan
lingkungannya," ujar Suharjono.
Lebih
lanjut Suharjono memaparkan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian
terkait dengan keberadaan Perda ini.
"Sosialisasi
Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan
pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan
lingkungan hidup. Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan kita
semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan
hidup," ujar Suharjono.
Ia mengatakan,
perda ini berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan. Selain juga tentang
bagaimana melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan.
Sehingga harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga.
Salah
seorang tokoh masyarakat mengucapkan banyak terimakasih pada Suharjono
menyosialisasikan Perda ini di Pasaman tepatnya di Kecamatan Panti.
"Kegiatan
ini menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan
lingkungan," ujarnya. (n-r)