PESSEL, ANALISAKINI.ID—Sebagai daerah yang kental dengan
penerapan aturan agama dan adat, maka tak aneh bagi Sumatera Barat dalam
menerapkan pariwisata halal.
Terlebih,
kini ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal,
yang kini menjadi regulasi untuk kian memastikan pariwisata halal itu hadir di
Sumbar. Yang jelas, Perda tersebut bertujuan misalnya untuk memastikan tersedianya
fasilitas untuk beribadah di tempat wisata dan
menjamin kehalalan produk kuliner yang ada di tempat wisata.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD, Sumbar, Imral Adenansi ketika
menyosialisasikan perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal di
Kafe Anak Salido, Kecamatan IV jurai, Pesisir Selatan, Kamis (25/04/2024).
Menurutnya, Perda ini, menimbulkan kewajiban pada pemerintah daerah untuk
melakukan pembinaan pada masyarakat hingga pembiayaan pada destinasi.
“Ya, terkait dengan penerapan wisata halal, penekanannya pada destinasinya,
seperti hotel hingga kulinernya harus menyesuaikan dengan konsep yang diatur,”
ujar politisi PPP itu.
Dikatakannya, pada destinasi harus ada tempat ibadah seperti mushala atau masjid,
begitupun makanannya yang harus halal.
"Dengan apa yang dimiliki, dalam Perda itu pemerintah daerah juga
wajib mempromosikan dan memasarkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
potensi daerah, dalam hal ini juga harus menggandeng penggiat pariwisata atau pelaku
UMKM," urainya.
Menurutnya, mengoptimalkan pembangunan daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun
2020, harus saling berkoordinasi dengan kabupaten/kota, sehingga kita memiliki
penyamaan visi dengan tujuan sama.
Penerapan Perda tersebut, menyesuaikan dengan kondisi daerah, bukan berarti
terlalu mengikat pada substansi nilai religius. “Seperti Mentawai secara budaya
kita memiliki beberapa perbedaan budaya,” jelas Imral.
Kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 90 peserta terdiri dari pelaku pariwisata
dan UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan.
Peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi tersebut karena memberikan
pemahaman yang luas terkait pariwisata halal di Sumbar. (n-r)