Penandatanganan
kesepakatan Ranperda Perhutanan Sosial menjadi Perda saat paripurna DPRD
Sumbar, Jumat (05/04/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Akhirnya, DPRD
Sumatera Barat ketok palu, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Perhutanan Sosial menjadi Perda dalam rapat paripurna,
Jum'at (05/4/2024) di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.
Kontan,
keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif
dan evaluasi mendalam terhadap ranperda tersebut.
Rapat
paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dihadiri oleh semua anggota
DPRD serta berbagai pihak terkait, termasuk unsur eksekutif dan masyarakat
sipil. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Sekretaris Daerah,
Hansastri.
Pada
kesempatan tersebut, Ketua Supardi menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan
hasil dari upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Katanya,
perhutanan sosial merupakan konsep pengelolaan hutan yang memberikan peran aktif
kepada masyarakat lokal dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber
daya hutan.
“Dengan
disahkannya ranperda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan
masyarakat di sekitar hutan, serta pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan
dan berdaya guna. Artinya, hutan terjaga, masyarakat sekitar sejahtera, "
ujar Supardi.
Supardi
mengapresiasi atas kinerja Komisi II yang telah bekerja dengan penuh tanggung
jawab melaksanakan tugasnya.
“Ya, dengan
telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial, maka pada
kesempatan ini kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan
terima terima kasih kepada Komisi II yang telah melaksanakan tugasnya dengan
sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Perhutanan Sosial tersebut dapat kita
tetapkan pada Rapat paripurna ini," kata Supardi. (n-r)