arrow_upward

Ranperda Perhutanan Sosial Ketok Palu, Ketua DPRD Sumbar Berharap Hutan Terjaga dan Masyarakat Sekitar Sejahtera

Jumat, 05 April 2024 : 17.39

 

Penandatanganan kesepakatan Ranperda Perhutanan Sosial menjadi Perda saat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (05/04/2024). (humasdprdsb) 

PADANG, ANALISAKINI.ID—Akhirnya, DPRD Sumatera Barat ketok palu, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial menjadi Perda dalam rapat paripurna, Jum'at (05/4/2024) di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Kontan, keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dan evaluasi mendalam terhadap ranperda tersebut.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dihadiri oleh semua anggota DPRD serta berbagai pihak terkait, termasuk unsur eksekutif dan masyarakat sipil. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Hansastri.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Supardi menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Katanya, perhutanan sosial merupakan konsep pengelolaan hutan yang memberikan peran aktif kepada masyarakat lokal dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya hutan.

“Dengan disahkannya ranperda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, serta pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berdaya guna. Artinya, hutan terjaga, masyarakat sekitar sejahtera, " ujar Supardi.

Supardi mengapresiasi atas kinerja Komisi II yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya.

“Ya, dengan telah selesainya pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial, maka pada kesempatan ini kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi II yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Perhutanan Sosial tersebut dapat kita tetapkan pada Rapat paripurna ini," kata Supardi. (n-r)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved