arrow_upward

Perda Nomor 16 tahun 2019, Daswippetra: Wujud Dukungan Pemerintah pada UMKM dan Koperasi

Rabu, 24 April 2024 : 14.23

 

Anggota DPRD Sumbar, Daswipettra saat menyosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 pada masyarakat di Tanah Garam, Kota Solok, Selasa (23/04/2024). (ist)

SOLOK, ANALISAKINI.ID—Sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), kian mendapat perhatian pemerintah. UMKM diharapkan terus menjadi salah satu penopang perekonomian daerah. 

Betapa tidak, kini ada payung hukum daerah terkait. Namanya, peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Terkait hal ini, Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, enyosialisasikan Perda dimaksud di Tanah Garam, Kota Solok, Selasa (23/04/2024).

Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.

"Ya, tujuan sosialisasi Perda ini agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat," ungkapnya.

Daswippetra menekankan, kebaradaan Perda Nomor 16 tahun 2019 ini merupakan wujud bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sumbar pada UMKM.

"Jadi ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat," tegasnya.

Yang jelas, lanjutnya, tujuan adanya Perda ini kontan untuk melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil," jelassnya.

Katanya, UMKM dan juga koperasi selama ini telah menjadi pelaku ekonomi aktif yang turut menopang perekonomian daerah. Perkembangan dan kemajuan UMKM akan pula memajukan daerah. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved