Anggota DPRD
Sumbar, Daswipettra saat menyosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 pada
masyarakat di Tanah Garam, Kota Solok, Selasa (23/04/2024). (ist)
SOLOK, ANALISAKINI.ID—Sektor usaha mikro kecil menengah
(UMKM), kian mendapat perhatian pemerintah. UMKM diharapkan terus menjadi salah
satu penopang perekonomian daerah.
Betapa
tidak, kini ada payung hukum daerah terkait. Namanya, peraturan daerah (Perda)
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan usaha mikro
kecil menengah (UMKM).
Terkait hal
ini, Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Daswippetra Dt.
Manjinjiang Alam, enyosialisasikan
Perda dimaksud di Tanah Garam, Kota Solok, Selasa (23/04/2024).
Hadir pada
kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok,
kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh
pemuda dan ratusan masyarakat.
"Ya, tujuan
sosialisasi Perda ini agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah
melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan
usaha kecil di Sumatera Barat," ungkapnya.
Daswippetra
menekankan, kebaradaan Perda Nomor 16 tahun 2019 ini merupakan wujud bentuk
dukungan Pemerintah Provinsi Sumbar pada UMKM.
"Jadi
ini adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM
yang dijalankan oleh masyarakat," tegasnya.
Yang jelas,
lanjutnya, tujuan adanya Perda ini kontan untuk melindungi, mengayomi, dan
untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil," jelassnya.
Katanya, UMKM
dan juga koperasi selama ini telah menjadi pelaku ekonomi aktif yang turut
menopang perekonomian daerah. Perkembangan dan kemajuan UMKM akan pula
memajukan daerah. (n-r)