Anggota DPRD
Sumbar, Mario Syah Johan, mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Kesejahteraan Sosial di Muaro Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok
Selatan. (ist)
SOLSEL, ANALISAKINI.ID--Penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan
payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat
dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Untuk itu, dengan
kehadiran Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial, diharapkan
mampu mengurangi ketimpangan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Anggota DPRD Sumatera Barat Mario Syah
Johan, mengatakn hal itu saat sosialisasi perda terkait yang digelar pada 23-24 April 2024 di Muaro Labuh, Kecamatan
Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
Kata Mario, optimalnya penyelenggaraan
kesejahteraan sosial seharusnya tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga
untuk hidup layak.
Menurutnya, indikator kesejahteraan
sosial dapat dilihat dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi
masyarakat, sebagai keberhasilan dalam memajukan sektor perekonomian yang
memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat.
Ia menekankan perlunya pola terencana,
terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, melalui
upaya rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.
“Ya, apalagi Sumatera Barat merupakan
salah satu provinsi dengan beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat
kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan
difokuskan untuk mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan
masyarakat.
Meskipun ia menyadari bahwa permasalahan
sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh, namun dengan adanya Perda
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan dapat mengurangi angka
kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.
Dia menekankan bahwa penyelesaian
masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga
implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan
tepat sasaran.
“Metode pembuatan perda ini mengacu pada
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, dengan
lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial,” pungkasnya. (n-t)