arrow_upward

Mario Syah Johan: Perda Kesejahteraan Sosial Diharapkan Mampu Kurangi Kesenjangan

Rabu, 24 April 2024 : 18.39

 

Anggota DPRD Sumbar, Mario Syah Johan, mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial di Muaro Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. (ist)

SOLSEL, ANALISAKINI.ID--Penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Untuk itu, dengan kehadiran Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial, diharapkan mampu mengurangi ketimpangan sosial di tengah-tengah masyarakat.

Anggota DPRD Sumatera Barat Mario Syah Johan, mengatakn hal itu saat sosialisasi perda terkait yang digelar pada 23-24 April 2024 di Muaro Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

Kata Mario, optimalnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial seharusnya tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak.

Menurutnya, indikator kesejahteraan sosial dapat dilihat dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi masyarakat, sebagai keberhasilan dalam memajukan sektor perekonomian yang memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat.

Ia menekankan perlunya pola terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, melalui upaya rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

“Ya, apalagi Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan difokuskan untuk mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

Meskipun ia menyadari bahwa permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh, namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan dapat mengurangi angka kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.

Dia menekankan bahwa penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Metode pembuatan perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial,” pungkasnya. (n-t)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved