Ketua DPRD Sumbar Supardi menyerahkan dokumen hasil
reses anggota dewan kepada pemprov yang diterima Sekda Hansastri, usai
paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (29/04/2024). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID—Kegiatan reses masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, merupakan momentum
bagi anggota DPRD Sumbar untuk berpamitan dengan konstituen yang telah
memilihnya menjadi wakil rakyat masa jabatan 2019-2024.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Sumbar Supardi, saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan reses dan penutupan
masa sidang kedua Tahun 2023/2024 dan pembukaan masa sidang ketiga Tahun
2023/2024, Senin (29/4/2024) di ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Supardi itu, didampingi Wakil Ketua
Irsyad Safar, Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan Raflis. Sementara dari pihak
Pemprov Sumbardihadiri oleh Sekda Hansastri.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sesuai ketentuan
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan
meliputi masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa
reses ditiadakan. Artinya pada setiap masa persidangan, disamping
melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD juga melaksanakan reses untuk
menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya serta mensosialisasikan
program kerja pemerintah daerah ke daerah pemilihan masing-masing anggota
DPRD.
"Ya, reses anggota DPRD pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024,
merupakan reses terakhir dari anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2019-2024,"
kata Supardi.
Sebagai reses terakhir, lanjut Supardi, maka kegiatan reses masa
persidangan kedua ini juga merupakan momentum bagi anggota DPRD Sumbar untuk
berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya menjadi wakil rakyat masa jabatan
2019-2024.
"Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan
oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik
usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum
ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah," ujar Supardi.
Kemudian, tambah Supardi, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat
tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk
memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah, baik bagi anggota DPRD
maupun bagi Pemerintah Daerah Sumbar.
"Untuk itu, hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun
2023/2024 akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan
pembangunan daerah," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Supardi juga memaparkan secara umum rangkuman kinerja
DPRD dalam pelaksanana tugas dan fungsinya selama masa persidangan kedua tahun
2023/2024.
"Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda pada masa persidangan
kedua tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah melanjutkan
pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Perhutanan
Sosial, Ranperda tentang RTRW, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda
tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat," terang Supardi.
Disamping itu, DPRD juga melakukan pembahasan Rancangan Awal Ranperda RPJPD
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Dari 3 Ranperda yang dibahas tersebut,
1 Ranperda telah dapat ditetapkan yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan
2 (dua) lagi masih dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun
2023/2024.
Selanjutnya, dalam pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda
pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD
baru melakukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025
yang akan menjadi bahan telahaan dalam penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2025. Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya, baru masuk
pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, sesuai dengan lingkup fungsi
pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan
terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur
yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap
pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD
Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja
lapangan.
"Dari pengawasan tersebut, cukup banyak cacatan dan rekomendasi yang
telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan
perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya," tutup Supardi. (n-r)