BUKITTINGGI, ANALISAKINI.ID—Soal filantropi, kedermawanan atau kepedulian
pada sesama, seyogyanya juga harus dikelola dengan benar. Jangan jadikan
masyarakat menjadi manja karena kepedulian atau bantuan. Sebaliknya filantropi itu justru untuk memperkuat masyarakat
menjadi produktif.
Ketua DPRD
Sumbar Supardi, memberikan pemahaman tersebut di depan pelaku filantropis dalam
kegiatan bertajuk “Pertemuan Filantropi Kota Payakumbuh, Program Pemberdayaan
Sosial” yang digelar Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat di salah satu hotel
di Bukittinggi. Kegiatan itu dihelat 7-9 Maret 2024.
Pelatihan
yang diikuti 75 orang filantropis ini merupakan kegiatan yang digelar oleh Dinsos
ini, anggarannya berasal dari Dana Pokok Pikirian (Pokir) Ketua DPRD Sumbar
Supardi.
Supardi menyoroti
kegiatan filantropi yang masih banyak memberikan bantuan langsung dalam bentuk
uang kepada masyarakat. Hal ini menurutnya, akan membuat masyarakat tidak
produktif.
Memang, filantropi
dalam bentuk pengumpulan uang dan barang kini bukan merupakan hal yang baru. Di
satu sisi, kegiatan ini memiliki dampak positif dalam mengatasi persoalan
sosial. Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan benar malah akan
menimbulkan dampak sosial baru.
"Makanya,
saya tidak setuju jika filantropi ini akhirnya berujung pada pembagian bantuan
langsung secara instan. Ini bisa membuat masyarakat candu dan manja, sehingga
malas untuk melakukan hal hal produktif. Seharusnya bantuan tersebut menunjang
produktifitas masyarakat," ungkap Supardi di depan para pelaku filantropi
itu, Kamis (7/3/2024).
Politisi
Gerindra itu juga menekankan agar filantropi ini juga seharusnya dapat
memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam
jangka panjang.
"Ya, sudah
saatnya kegiatan filantropi ini menjadi lokomotif mengubah paradigma masyarakat
agar tidak hanya berada pada posisi tangan di bawah. Tetapi targetnya
masyarakat penerima bantuan dalam jangka waktu tertentu berada pada posisi
tangan di atas," tegas Supardi.
Dalam
kegiatan pelatihan filantropi bagi pelaku filantropi se Kota Payakumbuh ini,
Ketua DPRD Sumbar juga berkomitmen akan memberikan perhatian kepada lembaga dan
yayasan yang bergerak di jalan filantropi ini.
"Kegiatan
ini kami harapkan agar pelaku filantropi menaati Peraturan Menteri Sosial Nomor
8 Tahun 202i tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang. Ya, di
lapangan, kami banyak menemukan filantropis ini belum sesuai dengan
aturan," jelas Ketua Tim PDS, Muhammad Ismil.
Yang jelas,
dalam kegiatan ini peserta diberikan pemahaman dan materi selama tiga hari
dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial, Asisten 2 Setdaprov Sumbar,
serta pemateri yang berkompeten lainnya. (n-r)