arrow_upward

Kunjungi DPRD Sumbar, DPRD Agam Ingin Optimalkan Kinerja Bamus

Selasa, 19 Maret 2024 : 18.41

 

Anggota Bamus DPRD Sumbar, Asra Faber saat bersama rombongan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam yang berkunjung ke DPRD Sumbar di Padang, Selasa (19/03/2024). (humasdprdsb)

 

PADANG, ANALISAKINI.ID—Badan Musyawarah (Bamus) merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dinilai cukup strategis. Bukan apa-apa, karena Bamus ikut menentukan jadwal serta agenda seluruh  kegiatan kedewanan.

Yang jelas, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Hal ini disampaikan Anggota Bamus DPRD Sumbar, Asra Faber saat menerima kunjungan studi banding Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam, Selasa (19/03/2024).

Pada kesempatan tersebut hadir Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir.

Asra Faber menyebutkan bahawasanya keputusan badan musyawarah adalalah keputusan tertinggi setelah rapat paripurna. 

"Makanya, keberasaan Bamus dinilai cukup strategis sebagai salah satu alat kelengkapan dewan,” ungkapnya.

Menurut Asra Faber, sesuai PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, badan musyawarah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana strategis 5 tahun dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan. 

"Ya, Bamus DPRD juga menetapakan agenda 1 tahun masa sidang, sebagian dari masa sidang, perkiraan penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda,” tegasnya. 

Sementara, Wakil Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra, menyebutkan, kunjungan tersebut untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas, pokok dan fungsi dari badan musyawarah DPRD itu sendiri. 

"Studi ini, disamping untuk bersilaturrahmi, tentu juga sebagai tempat untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan kedewanan. Soalnya, badan musyawarah merupakan AKD strategis karena keputusan badan musyawarah hanya bisa diubah dalam rapat paripurna,” katanya. (n-r)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved