Anggota Bamus DPRD Sumbar, Asra Faber saat bersama
rombongan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam yang berkunjung ke DPRD Sumbar di
Padang, Selasa (19/03/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Badan Musyawarah (Bamus)
merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dinilai cukup strategis. Bukan
apa-apa, karena Bamus ikut menentukan jadwal serta agenda seluruh
kegiatan kedewanan.
Yang jelas, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Ini, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini disampaikan Anggota Bamus DPRD Sumbar, Asra Faber saat
menerima kunjungan studi banding Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Agam, Selasa (19/03/2024).
Pada kesempatan tersebut hadir Kabag Persidangan dan Perundang Undangan
Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir.
Asra Faber menyebutkan bahawasanya keputusan badan musyawarah adalalah
keputusan tertinggi setelah rapat paripurna.
"Makanya, keberasaan Bamus dinilai cukup strategis sebagai salah satu
alat kelengkapan dewan,” ungkapnya.
Menurut Asra Faber, sesuai PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata
tertib DPRD, badan musyawarah mempunyai tugas mengkoordinasikan dan
menyusun rencana kerja tahunan dan rencana strategis 5 tahun dari seluruh
rencana kerja alat kelengkapan dewan.
"Ya, Bamus DPRD juga menetapakan agenda 1 tahun masa sidang, sebagian
dari masa sidang, perkiraan penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu
penyelesaian rancangan perda,” tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra, menyebutkan, kunjungan
tersebut untuk menambah literasi dan pemahaman terhadap tugas, pokok dan fungsi
dari badan musyawarah DPRD itu sendiri.
"Studi ini, disamping untuk bersilaturrahmi, tentu juga sebagai tempat
untuk saling berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan
kedewanan. Soalnya, badan musyawarah merupakan AKD strategis karena keputusan
badan musyawarah hanya bisa diubah dalam rapat paripurna,” katanya. (n-r)