arrow_upward

Sosper Sasar Hingga RT/RW, Hidayat: Pemda Hadir Berdayakan Perempuan dan Berikan Perlindungan pada Anak

Rabu, 07 Februari 2024 : 08.37

 

Anggota DPRD Sumbar Hidayat dari Fraksi Gerindra, ketika mensosialisasikan Perda No.7 Tahun 2021, pada Selasa (06/02/2024) untuk masyarakat dan stakeholder terkait di Kota Padang. (ist)


PADANG, ANALISAKINI.ID—Kekerasan terhadap perempuan dan anak, masih jadi persoalan pelik, karena data yang terhidang masih mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun demikian, pemerintah terus berupaya hadir untuk meminimalisir masalah yang pada umumnya terjadi di tengah keluarga tersebut.

Prihatin, tentu saja, karena menurut Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat SS MH, tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat, misalnya, setiap bulan mengalami peningkatan sejak 2020 hingga 2023.

“Kontan, hal ini membuat kita jadi prihatin. Ini juga menyangkut masalah ketahanan keluarga. Masalah kita semua. Perlu upaya masif untuk mencegah munculnya permasalahan tersebut,” katanya.

Politisi Gerindra tersebut mengutarakan hal itu, Selasa (6/2/2024,) saat  Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perda Provinsi Sumbar No 7/2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menghadirkan masyarakat Kota Padang, mulai dari unsur RT, RW, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), OPD terkait, Pendamping Pekerja Migran, dan tokoh masyarakat lainnya.

Selalu ada pertanyaan, lanjut Hidayat yang cukup vokal di lembaga legislatif tersebut, ya kenapa kekerasan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan di dalam rumah tangga, selalu terjadi di negeri ini? Sementara di negara maju, persoalan ini sangat sensitif dan tidak bisa ditoleransi. Katanya, tentu hal ini menandakan ada gumpalan persoalan yang mudah merusak institusi keluarga kita.

Ya, apapun itu, sebut Hidayat, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hadir dan berupaya supaya persoalan tersebut dadapat diminimalisir bahkan harus dihentikan.

"Kita sudah punya payung hukum daerah yakni Perda Provinsi Sumbar No 7 Tahun 2021 ini. Makanya, agar masyarakat dan stakeholder terkait tahu, kita sosialisasikan Perda ini. Berharap tentunya akan terjadi penguatan keluarga dan tak ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah kita," tegas Hidayat.

Untuk itu, Hidayat sangatlah beharap peserta sosialisasi yang hadir saat itu bisa menjadi motor dan mengedukasi pula kepada masyarakat lainnya, tentang betapa pentingnya menghentikan kekerasan pada perempuan, betapa pentingnya memberdayakan perempuan itu sendiri dan memberikan perlindungan pada anak.

Sementara, dalam diskusi saat sosper dilakukan, berkembang ada baiknya di setiap kelurahan di Kota Padang, misalnya, ada semacam tempat layanan pengaduan ataupun untuk konsultasi seputar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sekalipun di tingkat provinsi sendiri, sebetulnya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah punya saluran hotline terkait.



Sedangkan TKSK Koto Tangah, Erniwati Mukhtar, memandang perlu memasifkan sosialisasi terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini menyasar hingga tingkat RT atau RW. Karena menurutnya, tak jarang selama ini pihak RT dan RW ikut andil dalam menyelesaikan ada hal-hal yang berurusan dengan persoalan perempuan dan anak di lingkungan mereka. Makanya ke depan, karena Sumbar sudah punya Perda terkait, pembekalan untuk mereka lebih dioptimalkan lagi. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved