Gubernur Sumbar Mahyeldi dampingi Menteri PUPR Basuki
Hadimuljono saat meninjau jalan Sitinjau Lauik, beberapa waktu lalu. (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Rencana pembangunan jembatan layang (fly
over) Sitinjau Lauik, terus menunjukkan progres positif. Setelah melalui proses
izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerjasama Antara
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), proyek strategis bagi Sumbar ini mulai
memasuki tahapan penetapan lokasi proyek.
Gubernur Mahyeldi menyebutkan, KPBU Fly Over Sitinjau Lauik telah disusun
dengan rencana trase sepanjang kurang lebih 2,78 kilometer. Adapun total lahan
yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan layang tersebut lebih kurang seluas
18,7 hektare (Ha).
"Dokumen DPPT ini mengisyaratkan bahwa proses pembangunan fisik
semakin mendekati kenyataan, karena sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum, maka dokumen ini merupakan pedoman dalam penyediaan lahan untuk
pelaksanaan konstruksi proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik," kata Gubernur
Mahyeldi di Padang, Selasa (20/2).
Dalam dokumen DPPT tersebut, sambung Gubernur, dijelaskan bahwa konsorsium
PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur yang ditunjuk
selaku investor, telah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha
melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Proyek Fly Over Sitinjau Lauik sendiri
diperkirakan memakan waktu sekitar 2,5 tahun hingga rampung pada 2026.
"Menindaklanjuti surat Dirjen Bina Marga sebagai pengantar dokumen
DPPT tersebut, kita segera menetapkan Tim Verifikasi Tanah dalam bentuk keputusan
Gubernur. Nanti di dalam Tim Verifikasi itu ada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, yang ditugaskan melakukan
verifikasi dan sosialisasi di lokasi kepada masyarakat," ujarnya.
Gubernur juga memerintahkan, agar perangkat daerah di lingkup Pemprov
Sumbar yang terlibat dalam Tim Verifikasi untuk berupaya semaksimal dan
sesegera mungkin menindaklanjuti setiap prosedur teknis terkait rencana KPBU
Fly Over Sitinjau Lauik. Sebab, kehadiran jalan layang ini sangat didambakan
oleh masyarakat pengguna jalan.
"Hari ini konsep SK Tim-nya sudah siap, diperkirakan sudah di Biro
Hukum, dan akan segera difinalkan. Selanjutnya, tentu proses berikutnya yang
akan kita lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin (19/2/2024), Dirjen Bina Marga menyurati Gubernur
Sumatera Barat perihal penyampaian dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT)
dalam rangka penerbitan penetapan lokasi proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik.
Dalam surat dengan Nomor: PS0102-Db/147, tanggal 19 Februari 2024 itu
disampaikan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Redy Rahadian, bahwa DPPT KPBU
Fly Over Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang ± 2,78 Km.
Total lahan yang dibutuhkan seluas ± 18,7 Ha yang terdiri dari kepemilikan
lahan masyarakat ± 12,8 Ha, kawasan hutan lindung ± 4,94 Ha yang masuk ke dalam
Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), jalan nasional ± 0,5
Ha dan sungai (termasuk sempadan) ± 0,4 Ha.
Penyampaian DPPT tersebut menurut Redy mengacu pada Pasal 29 Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
dinyatakan bahwa DPPT yang telah ditetapkan oleh instansi yang memerlukan
tanah, diajukan kepada gubernur.
Dokumen perencanaan pengadaan tanah yang disampaikan Dirjen Bina marga
tersebut terdiri dari 153 halaman. Diantaranya terdiri dari maksud dan tujuan
pembangunan, kesesuaian dengan RTRW dan rencana prioritas pembangunan
nasional/daerah, hingga analisis kelayakan lokasi, kebutuhan luas tanah serta
rencana trase.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Prov.
Sumbar Rifda Suriani dalam keterangan tertulisnya menyampaikan sehubungan
dengan telah disampaikan DPPT Fly Over Sitinjau Lauik, maka tahapan selanjutnya
membentuk tim verifikasi terhadap DPPT yang diajukan kepada Pemprov Sumbar.
"Sesuai arahan Gubermur, tim verifikasi dibentuk untuk meneliti kelengkapan
dokumen DPPT tersebut. Sore ini Tim Verifikasi disiapkan SK-nya dan disampaikan
ke Biro Hukum," ungkap Rifda.
Selanjutnya, setelah SK Tim Verifikasi terbentuk, segera diadakan rapat
untuk memverifikasi DPPT Fly Over Sitinjau Lauik tersebut. Jika DPPT lengkap
dan memenuhi persyaratan Tim Verifikasi akan melapor ke Gubernur, untuk
selanjutnya membentuk Tim Persiapan. Kalau DPPT belum memenuhi persyaratan,
akan dikembalikan supaya dilengkapi kembali.
Sebagai informasi, menurut Rifda, pada 26 Januari 2024 pihaknya juga telah
melakukan percepatan dengan mengundang Balai Jalan, HK dan instansi terkait
untuk memberi masukan terkait muatan wajib yang harus dipenuhi atau harus
dilengkapi dalam DPPT Fly Over Sitinjau Lauik. Serta meminta informasi ke lurah
dan camat Indarung terkait kemungkinan adanya penolakan dari masyarakat.
"Informasi lurah menyatakan sejauh ini masyarakat mendukung dan
berharap agar Fly over ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat
nantinya," tambah Rifda.
Kemudian, tahapan selanjutnya menurut Rifda adalah pembentukan Tim
Persiapan. Dalam tahapan Persiapan akan dilaksanakan sosialisasi kegiatan
pembangunan fly over kepada masyarakat, pendataan pemilik lahan yang terkena
dampak pelaksanaan kegiatan pembangunan fly over agar dapat dilaksanakan
pengadaan tanahnya.
Lalu, konsultasi publik untuk menyelesaikan kalau2 ada permasalahan terkait
lahan masyarakat yang terkena pembebasan, diikuti kemudian penetapan lokasi.
Rifda menjelaskan, ketika sudah tidak ada lagi permasalahan, baru
dilaksanakan Penlok (Penetapan Lokasi) yang menjadi kewenangan Gubernur
(Pemprov Sumbar). Selanjutnya baru proses Pengadaan tanah yang akan
dilaksanakan oleh BPN.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR)
Provinsi Sumbar Erasukma, menyampaikan bahwa DPPT merupakan rangkaian dari
proses penetapan lokasi (Penlok), oleh Gubernur Sumatera Barat.
Dijelaskan Erasukma, penetapan lokasi menjadi dasar untuk pembebasan lahan,
proses ini dilakukan oleh Dinas Perkimtan Sumbar.
Secara teknis setelah penlok dan pembebasan lahan juga berlangsung proses
pinjam pakai hutan lindung oleh gubernur Sumbar, karena lahan yang tetpakai
hutan lindung kurang lebih 5 ha, dan juga ada perubahan PIPPIB ke LHK.
"Mudah-mudahan ini cepat kita selesaikan, sehingga proses lelang bisa
dilaksanakan oleh Kementetian PU," harapnya. (y)