arrow_upward

Perda RPPLH Disosialisasikan, Suharjono: Genjot Pemahaman Masyarakat tentang Pentingnya Kelestarian Lingkungan

Selasa, 06 Februari 2024 : 07.58

 

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono saat menyosialisasikan Perda RPPLH  di Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senin (5/2/2024). (ist)

PASAMAN, ANALISAKINI.ID--Sejumlah daerah di Kabupaten Pasaman, rawan akan bencana alam. Salah satunya banjir bandang. Pemicunya adalah maraknya pembalakan liar (illegal logging). Aktivitas ini sudah meresahkan dan mengancam stabilitas lingkungan. Makanya, perlu pengelolaan hutan dengan benar, menjaga ekosistem kelestarian lingkungan, tanpa harus merusak.

Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senin (5/2/2024).

Dalam sosialisasi itu, dia mengajak masyarakat dan seluruh unsur terkait bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini mengingat Pasaman merupakan kabupaten yang rawan bencana.

"Ya, peran kita untuk menjaga lingkungan ini sangat besar. Jadi, perlu bagi kita semua untuk memahami bagaimana cara menjaga lingkungan agar tidak rusak," ujar wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat tersebut. 

Betapa tidak, katanya, banyak hutan di Pasaman gundul karena aktivitas illegal loging. Hal ini menyebabkan fungsi hutan sebagai penahan air juga tidak maksimal. 

“Makanya kita berharap ke depan terjalin sinergisitas antara masyarakat dengan unsur terkait untuk mengantisipasi kegiatan pembalakan liar ini,” tegasnya.

Menurut Suharjono, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara mengelola lingkungan, untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Aturan terkait pengelolaan lingkungan ini telah termuat dalam Perda RPPLH yang disahkan oleh DPRD bersama Pemprov Sumbar pada 2020 lalu, dan hari itu disosialisasikannya ke tengah masyarakat. 

“Adapun tujuan dari dilahirkannya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah untuk mencapai keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya. Tidak hanya itu, perda itu juga bertujuan menjaga terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana,” ujarnya. 

“Dengan sosialisasi ini kita harapkan tingkat pemahaman masyarakat terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bisa meningkat,” ulas Suharjono menambahkan. 

Sosialisasi perda itu dihadiri sejumlah kepala jorong, pemangku adat, masyarakat setempat, dan juga pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved