PADANG, ANALISAKINI.ID – Lama menjadi polemik, akhirnya DPRD
Sumbar memutuskan lima nama anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar terpilih periode
2023-2027. Mereka adalah Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandi, Tanti Endang
Lestari dan Idham Fadhli. DPRD juga memutuskan calon cadangan anggota KI, yakni
Muhammad Sjahbana Sjam, Jafni Eka Saputra, Vira Kurnia Yandri dan Budi Warman.
Keputusan DPRD terkait nama-nama anggota
KI Sumbar tersebut dipublikasikan melalui surat tertanggal 1 Februari 2024
bernomor 165/188/Persid-2024 perihal penyampaian hasil uji kepatutan dan
kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2027.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumbar, Supardi, SH.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa
DPRD Sumbar memenuhi maksud surat gubernur nomor 555/1544/diskominfotik/2022
tanggal 12 Desember 2022 perihal pengiriman nama calon anggota Komisi Informasi
(KI) Sumbar periode jabatan 2023-2027.
DPRD mempedomani, peraturan Komisi
Informasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan
seleksi dan penetapan anggota komisi informasi, pasal 20 ayat 5 dan 2.
Kemudian mempedomani surat komisi
informasi Republik Indonesua Nomor 4/KIP/I/2024 tanggal 9 Januri 2024 perihal
tanggapan atas seleksi anggota KI Sumbar Periode 2023-2027.
Selain itu, memenuhi pasal 32 ayat 3 UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi , DPRD Sumbar, menyampaikan
hasil uji kepatutan dan kelayakan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan
dengan keputusan gubernur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua
DPRD Sumbar, Supardi, saat pertemuan dengan PJKIP Sumbar mengatakan, DPRD telah
menyelesaikan tugas seleksi sesuai aturan. Namun keputusan DPRD tertunda karena
menunggu surat tafsiran pasal dari KI pusat.
Kronologisnya, lanjut Supardi, gubernur
menyerahkan 15 nama calon anggota KI pada Desember 2022 ke DPRD. Lalu Komisi I
DPRD melaksanakan tes uji kepatutan dan kelayakan pada Januari.
"Tes sudah dilaksanakan dan komisi
I telah menyerahkan hasilnya pada kami sebagai pimpinan. Ada lima nama calon
komisioner," katanya.
Namun kemudian ketika pimpinan DPRD
meminta nilai dan perangkingan berdasarkan hasil tes, komisi I tidak bisa
menyerahkannya. "Akhirnya diputuskan untuk mengkonsultasikan
permasalahan ini ke KI pusat, yakni mempertanyakan tafsiran pasal yang mengatur
seleksi tersebut. Terutama terkait nilai dan perangkingan. Kami menilai ini
perlu sebagai pegangan DPRD," katanya.
Ia memaparkan, DPRD mengirim surat
permintaan pemaparan secara tertulis tentang tafsir pasal-pasal yang mengatur
tentang seleksi komisioner. Terutama terkait tes kepatutan dan kelayakan serta
penetapan berdasarkan hasil tes yang dilaksanakan oleh DPRD.
"Sebenarnya tafsiran pasal ini
sudah dipaparkan KI pusat saat Komisi I dan Wakil Ketua DPRD Irsyad Safar
berkonsultasi ke sana Oktober lalu. Namun kami tindaklanjuti lagi dengan
meminta pemaparan secara tertulis untuk pegangan jika nanti ada permasalahan
atau sengketa," ujar Supardi.
Supardi mengatakan, DPRD sangat
mendukung keberadaan KI. Keterbukaan informasi bahkan selalu menjadi salah satu
hal yang selalu digaungkan DPRD. Bahkan juga selalu dilakukan sekretariat DPRD
melalui banyak inovasi.
Dana untuk KI pun selalu menjadi salah
satu yang selalu diperjuangkan DPRD dalam rapat penyusunan anggaran bersama
pemerintah daerah. (n-t)