ANALISAKINI.ID—Pemilihan umum
(Pemilu) 2024 masih dalam penghitungan rekapitulasi suara dan sebentar lagi
bakal usai, tapi masa tugas anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode
2019-2024, belum berakhir. Masih banyak agenda yang mesti dirampungkan.
“Jadi, tak ada alasan untuk bermalas-malasan. Ini tugas negara. Ya, sejumlah
tugas dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dirampungkan. Diantaranya
membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023
hingga penuntasan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masih
tertunda,” tegas Ketua DPRD Sumbar Supardi, saat bimbingan teknis (Bimtek)
pimpinan dan anggota di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (19/2/2024).
Dalam bimtek itu, hadir Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, Suwirpen Suib,
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, para anggota dan narasumber dari Dirjen Bina
Keuangan Daerah, Vivin Gunawan.
Menurut politisi Gerindra itu, jelang habisnya masa jabatan, sejumlah
Ranperda mesti diselsaikan. Akan halnya Ranperda tentang Struktur Organisasi
Tata Kelola (SOTK), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga Ranperda
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
"Banyak agenda. Tidak hanya menyelesaikan Ranperda, namun juga akan
membahas KUPA-PPAS 2024, yang juga sudah di depan mata," ujarnya.
Supardi menjelaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah,
harus ada pertanggungjawakan di akhir masa jabatan. Sebagaimana yang ditetapkan
dalam Peraturan Perundang-Undangan.
"Ya, kita tidak menginginkan pada akhir masa jabatan masih ada tugas
dan kewajiban yang tercecer. Perlu strategi bagaimana bisa mengoptimalkan
penggunaan waktu yang sangat terbatas ini," terangnya
Menurut Supardi, bimtek pimpinan dan anggota DPRD ini mengusung tema
Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan Sukseskan Kinerja DPRD Periode
Tahun 2019-2024.
"Kita berharap dengan adanya bimtek ini bisa menjadi panduan dalam
pembahasan dan merancang pembentukan Perda dan tugas-tugas lainnya,"
katanya.
Sementara, Rektor Institut Agama Islam (IAI) Lukman Edy, Ngurah Syahrial, mengapresiasi DPRD Sumbar karena telah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi tersebut terkait peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.
Katanya, sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa DPRD
adalah Unsur Penyelenggara Daerah.
“Setiap anggota mempunyai hak merancang dan menyampaikan peraturan daerah,"
ujar Ngurah. (n-r-t)