arrow_upward

BK DPRD Tanjung Pinang Kunjungi DPRD Sumbar, Muzli: Jaga Etika Dewan, Perkuat Koordinasi dengan Fraksi-fraksi

Kamis, 29 Februari 2024 : 18.52

 

Rombongan BK DPRD Tanjung Pinang berdiskusi dengan Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur, Kamis (29/02/2024). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat kembali mendapat kunjungan dari BK legislatif daerah lain. Kali ini dari BK DPRD Kota Tanjung Pinang.

Rombongan datang ke Padang, Kamis (29/2/2024). Diterima Ketua Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur dan lainnya di ruangnya.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan yang berlangsung akrab itu yakni seputar koordinasi pembinaan etika dewan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD. 

Terhadap hal itu, Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan, untuk menjaga etika anggota DPRD memang perlu koordinasi dengan fraksi masing-masing. Bukankah soal pembinaan dewan bukan hanya tanggung jawab BK, tapi justru lebih pada fraksi-fraksi mereka sendiri. 

Katanya, ketika masuk ke dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD, maka semua telah menjadi keluarga besar. Hendaknya setiap AKD menjaga etika untuk kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

"Ya, kita berharap jangan ada anggota DPRD yang terkena pidana murni selama masa jabatan. Misalnya, masuk 65 keluar juga harus 65 di akhir jabatan dengan komposisi yang tidak tertukar," katanya.

Muzli menjelaskan, agar lebih efektif dan efesien, BK akan menggandeng fraksi-fraksi dalam menertibkan anggotanya. Hal tersehut tentu akan lebih mengena karena pada prinsipnya pembinaan itu berada pada fraksi.

“Ketika ada potensi atau hal yang tak sesuai dengan tata tertib (tatib), tentu menjadi perhatian BK. Jika terkait anggota dewan, kita akan langsung mengkomunikasikan dengan fraksi masing-masing,” ujar dia.

Benar adanya bahwa BK berperan untuk menjaga marwah anggota dewan dan lembaga. Apalagi mereka adalah wakil rakyat yang harus menjaga kehormatan. BK adalah salah satu AKD resmi di DPRD.

“Makanya harus serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dan tentu dalam koridor kode etik DPRD. Semuanya telah diatur, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kode etik merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas kedewanan agar tidak keluar dari ketentuan yang ada untuk menjaga kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BK Kota Tanjung Pinang, Surya Admaja, mengatakan, di DPRD Kota Tanjung Pinang jumlah anggota BK hanya tiga orang. Namun kinerja lebih optimal karena bisa saling tukar pikiran.

"Menyatukan tiga kepala lebih mudah dari lima kepala," ujarnya.

Katanya, selama periode 2019-2024, belum ada anggota DPRD Kota Tanjung Pinang yang diberhentikan karena kasus yang serius. 

"Dalam mekanisme bekerja, fokus BK Tanjung Pinang adalah memonitor absensi paripurna, berapa anggota yang hadir dan berapa yang tidak hadir. Dalam Tatib DPRD Tanjung Pinang, enam kali absen paripurna akan diberikan teguran kepala fraksi melalui surat resmi BK," katanya.

Dia menekankan pekerjaan selama menjadi anggota DPRD harus sesuai aturan perundang-undangan dan jujur. Jangan sampai ada perbuatan yang bisa merongrong marwah kelembagaan.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua BK DPRD Tanjung Pinang Surya Admaja didampingi anggota BK Respriadi dan Rosiani. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved