Rombongan BK DPRD Tanjung Pinang berdiskusi dengan
Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur, Kamis (29/02/2024). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Badan Kehormatan (BK)
DPRD Provinsi Sumatera Barat kembali mendapat kunjungan dari BK legislatif
daerah lain. Kali ini dari BK DPRD Kota Tanjung Pinang.
Rombongan datang ke Padang, Kamis (29/2/2024). Diterima Ketua Ketua BK DPRD
Sumbar Muzli M Nur dan lainnya di ruangnya.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan yang berlangsung akrab
itu yakni seputar koordinasi pembinaan etika dewan dengan fraksi-fraksi yang
ada di DPRD.
Terhadap hal itu, Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan, untuk
menjaga etika anggota DPRD memang perlu koordinasi dengan fraksi masing-masing.
Bukankah soal pembinaan dewan bukan hanya tanggung jawab BK, tapi justru lebih
pada fraksi-fraksi mereka sendiri.
Katanya, ketika masuk ke dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD,
maka semua telah menjadi keluarga besar. Hendaknya setiap AKD menjaga etika
untuk kehormatan lembaga perwakilan rakyat.
"Ya, kita berharap jangan ada anggota DPRD yang terkena pidana murni
selama masa jabatan. Misalnya, masuk 65 keluar juga harus 65 di akhir jabatan
dengan komposisi yang tidak tertukar," katanya.
Muzli menjelaskan, agar lebih efektif dan efesien, BK akan menggandeng
fraksi-fraksi dalam menertibkan anggotanya. Hal tersehut tentu akan lebih
mengena karena pada prinsipnya pembinaan itu berada pada fraksi.
“Ketika ada potensi atau hal yang tak sesuai dengan tata tertib (tatib),
tentu menjadi perhatian BK. Jika terkait anggota dewan, kita akan langsung
mengkomunikasikan dengan fraksi masing-masing,” ujar dia.
Benar adanya bahwa BK berperan untuk menjaga marwah anggota dewan dan
lembaga. Apalagi mereka adalah wakil rakyat yang harus menjaga kehormatan. BK
adalah salah satu AKD resmi di DPRD.
“Makanya harus serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dan tentu dalam
koridor kode etik DPRD. Semuanya telah diatur, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kode etik merupakan pedoman dalam pelaksanaan
tugas kedewanan agar tidak keluar dari ketentuan yang ada untuk menjaga
kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ujarnya.
"Menyatukan tiga kepala lebih mudah dari lima kepala," ujarnya.
Katanya, selama periode 2019-2024, belum ada anggota DPRD Kota Tanjung
Pinang yang diberhentikan karena kasus yang serius.
"Dalam mekanisme bekerja, fokus BK Tanjung Pinang adalah memonitor
absensi paripurna, berapa anggota yang hadir dan berapa yang tidak hadir. Dalam
Tatib DPRD Tanjung Pinang, enam kali absen paripurna akan diberikan teguran
kepala fraksi melalui surat resmi BK," katanya.
Dia menekankan pekerjaan selama menjadi anggota DPRD harus sesuai aturan
perundang-undangan dan jujur. Jangan sampai ada perbuatan yang bisa merongrong
marwah kelembagaan.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua BK DPRD Tanjung Pinang Surya Admaja didampingi
anggota BK Respriadi dan Rosiani. (n-r)