arrow_upward

MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada, Hendri Septa-Ekos Albar Tetap Pimpin Kota Padang Sampai 13 Mei 2024

Kamis, 21 Desember 2023 : 22.32


Padang, Analisakini.id-
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada) yang dilayangkan 7 kepala daerah di Indonesia.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12).

MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dengan adanya putusan ini, maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Permohonan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail (Pemohon I), Wagub Jawa Timur Emil Dardak (Pemohon II), Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto (Pemohon III), Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim (Pemohon IV), Walikota Gorontalo Marten A. Taha (Pemohon V), Walikota Padang Hendri Septa (Pemohon VI), dan Walikota Tarakan Khairul (Pemohon VII).

Para pemohon terpilih sebagai kepala daerah dari hasil pemilihan tahun 2018 dan baru dilantik pada tahun 2019. Mereka merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun.

Pada pertimbangannya, MK dapat melihat kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon berupa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tetapi baru dilantik pada tahun 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.

Menurut mahkamah, ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.

Atas putusan ini, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Daniel, Pemohon I Murad Ismail, Pemohon II Emil Dardak, Pemohon V Marten A. Taha, dan Pemohon VII Khairul tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima. Sedangkan pemohon III, IV dan VI diterima," demikian Daniel dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman web resmi MK RI.

Walikota Padang Hendri Septa bersama para kepala daerah lain mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK setelah merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada akhir 2023. Padahal, masa jabatan belum genap 5 tahun sejak dilantik.
Dengan putusan MK tersebut, masa jabatan kepala daerah penggugat akan berakhir sesuai masa jabatan dan tidak harus berakhir pada Desember 2023.

Putusan MK ini menguatkan para kepala daerah untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai  2024 (lima tahun) dengan totalitas.
Adapun Walikota Padang Hendri Septa sendiri habis masa jabatannya pada 13 Mei 2024.

"Alhamdulillah, dengan dikabulkannya gugatan ini, kami bisa menyelesaikan masa bakti hingga tuntas di 2024 mendatang. Artinya masih cukup waktu untuk menuntaskan program unggulan (Progul) yang kami janjikan kepada warga Kota Padang sekaligus memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Padang” kata Hendri Septa, Jumat (22/12).

Menurut dia, putusan MK ini juga menyangkut 44 kepala daerah di Indonesia yang habis pada 2024 dan semestinya ‘dihabiskan’ pada 31 Desember 2023 karena adanya UU Pilkada.

“Jadi ada harapan ada 44 kepala daerah lain juga untuk bisa memberikan kontribusi terbaiknya, sebagaimana kami sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan yang dipilih langsung,” sebut Hendri Septa. (do)









 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved