Ketua
DPRD Sumbar Supardi saat sosialisasi
Perda Nomor 2 Tahun 2020 di Kota Payakumbuh, Rabu (06/12/2023). (ist)
PAYAKUMBUH, ANALISAKINI.ID--Ketua DPRD Sumbar,
Supardi, terus berupaya untuk
mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2
Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup
(RPPLH).
Seperti
dilakukan, Rabu (06/12/2023), Supardi melakukan sosialisasi Perda tersebut
kepada masyarat Kota Payakumbuh dengan mengundang Karang Taruna se Kota
Payakumbuh di Agamjua Cafe.
Politisi
Gerindra itu berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan yang bertujuan
untuk menjaga lingkungan, dengan keyakinan bahwa hal ini akan meningkatkan
harmoni kehidupan bersama.
"Kita
berharap masyarakat Sumbar khususnya Payakumbuh dapat memahami isi dari Perda
ini. Dan semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat menyadari
bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat penting untuk menjaga lingkungan,"
ujar Supardi.
Dalam
kesempatan tersebut, dia juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat
terhadap Perda ini, sehingga mereka memahami aspek hukum yang berkaitan dengan
lingkungan.
Upayanya
juga ditujukan untuk memperkuat hubungan harmonis antara lingkungan dan
masyarakat. Supardi juga mengungkapkan beberapa perhatian Pemerintah Provinsi
Sumbar terkait Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini, termasuk masalah debit air,
pembukaan lahan, perubahan fungsi lahan, degradasi lahan, pencemaran lingkungan
oleh kegiatan tambang, hingga masalah sampah.
"Perda
ini sejatinya bertujuan untuk melindungi lingkungan dan melibatkan masyarakat
dalam upaya pelestariannya, dengan tujuan menjaga harmoni antara manusia dan
alam," tuturnya.
Kegiatan
sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi
Sumbar, Andi Irawan, Sub Koordinator Perencanaan dan Pengendalian Dampak
Lingkungan DLH Kota Payakumbuh Lisa Annisa serta Karang Taruna se Kota
Payakumbuh. (n-r-t)