arrow_upward

MPM-KM Unand Kunjungi DPRD Sumbar, Zardi: Pertanda Parlemen Menarik bagi Anak Muda

Minggu, 19 November 2023 : 17.13

 

Staf Ahli DPRD Sumbar Kurnia Warman bersama Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir, saat menerima kunjung MPM-KM Unand, Jumat (17/11/2023). (humasdprdsb)


PADANG, ANALISAKINI.ID--Sejumlah mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MPM-KM), mengunjungi Kantor DPRD Privinsi Sumatera Barat dalam rangka "Pai Baraja" (Pergi Belajar), Jum'at (17/11/2023).

Rombongan mahasiswa tersebut diterima Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahrir, SH,MM. Dia didampingi Tenaga Ahli DPRD Sumbar Prof. Dr. Kurnia Warman, SH.MH dan Pejabat Fungsional Sub bagian Humas, Publikasi, Protokol dan Perpustakaan Set. DPRD Sumbar, Darul Idris, STTP,M.si.

Zardi Syahrir memberikan apresiasi kepada MPM KM Unand yang telah menjadikan DPRD Sumbar sebagai tujuan untuk belajar tentang fungsi dan kewenangan DPRD dalam pemerintahan. 

“Saya atas nama lembaga DPRD Sumbar berterima kasih kepada mahasiwa sudah berkunjung ke sini. Ini menandakan parlemen menjadi sesuatu yang menarik bagi anak muda,” ujar Zardi.

Kemudian Zardi menjelaskan secara singkat peran dan fungsi DPRD. Kata dia, DPRD memiliki trifungsi, yakni fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.

“Saya contohkan, Pemerintah Daerah sebagai eksekutif melaksanakan pembangunan daerah yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Lalu, DPRD juga menjalan fungsinya membahas anggaran bersama Gubernur melalui penetapan APBD, dan DPRD juga melakukan pengawasan sesuai hak bertanya DPRD melalui penerimaan aspirasi masyarakat melalui rapat-rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah dan rapat paripurna DPRD,” jelasnya.

Lanjut Zardi, DPRD juga bersama pemerintah daerah membentuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk peraturan daerah (Perda), baik bersifat terbuka, inisiatif DPRD maupun dari pemerintah daerah sendiri sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan pembangunan guna percepatan perwujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut,  Tenaga Ahli Prof. Kurnia Warman mengatakan, DPRD tidaklah sama dengan DPR RI yang punya wewenang penuh untuk mengawasi kebijakan pemerintah pusat. Presiden, DPR RI dan Makamah Agung menjalan fungsi pemerintahan sebagai eksekutif, lesgislatif dan yudikatif.

“Artinya, DPRD bukan sebagai legislasi, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Dengan demikian, maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD dan Pemerintah Daerah itu mengacu pada Kementerian Dalam Negeri. DPRD bukan vertikal dari DPR RI,” terang Kurnia.

Pimpinan rombongan MPM KM Mahasiswa Unand Rayhan menyampaikan ucapan terima kasih karena DPRD Sumbar telah bersedia menerima kunjungan mereka untuk belajar banyak hal tentang peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan daerah.

“Terima kasih kepada pak Zardi, pak Prof. Kurnia Warman dan pak Idris telah bersedia menerima kunjungan kami. Semoga ilmu dan pengetahuan yang kami dapat hari ini dapat menambah wawasan dan berguna bagi kami kedepannya,” ungkap Rayhan. (n-r-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved