Staf Ahli DPRD Sumbar Kurnia Warman bersama Kabag
Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir, saat menerima kunjung MPM-KM
Unand, Jumat (17/11/2023). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--Sejumlah mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang tergabung dalam Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MPM-KM), mengunjungi Kantor DPRD
Privinsi Sumatera Barat dalam rangka "Pai Baraja" (Pergi Belajar),
Jum'at (17/11/2023).
Rombongan mahasiswa tersebut diterima Kabag Persidangan dan
Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahrir, SH,MM. Dia didampingi
Tenaga Ahli DPRD Sumbar Prof. Dr. Kurnia Warman, SH.MH dan Pejabat
Fungsional Sub bagian Humas, Publikasi, Protokol dan Perpustakaan Set. DPRD
Sumbar, Darul Idris, STTP,M.si.
Zardi Syahrir memberikan apresiasi kepada MPM KM Unand yang telah
menjadikan DPRD Sumbar sebagai tujuan untuk belajar tentang fungsi dan
kewenangan DPRD dalam pemerintahan.
“Saya atas nama lembaga DPRD Sumbar berterima kasih kepada mahasiwa sudah
berkunjung ke sini. Ini menandakan parlemen menjadi sesuatu yang menarik bagi
anak muda,” ujar Zardi.
Kemudian Zardi menjelaskan secara singkat peran dan fungsi DPRD. Kata dia,
DPRD memiliki trifungsi, yakni fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.
“Saya contohkan, Pemerintah Daerah sebagai eksekutif melaksanakan
pembangunan daerah yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD). Lalu, DPRD juga menjalan fungsinya membahas anggaran bersama Gubernur
melalui penetapan APBD, dan DPRD juga melakukan pengawasan sesuai hak bertanya
DPRD melalui penerimaan aspirasi masyarakat melalui rapat-rapat kerja bersama
organisasi perangkat daerah dan rapat paripurna DPRD,” jelasnya.
Lanjut Zardi, DPRD juga bersama pemerintah daerah membentuk peraturan perundang-undangan
dalam bentuk peraturan daerah (Perda), baik bersifat terbuka, inisiatif DPRD
maupun dari pemerintah daerah sendiri sebagai upaya meningkatkan pelaksanaan
pembangunan guna percepatan perwujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Prof. Kurnia Warman
mengatakan, DPRD tidaklah sama dengan DPR RI yang punya wewenang penuh untuk
mengawasi kebijakan pemerintah pusat. Presiden, DPR RI dan Makamah Agung
menjalan fungsi pemerintahan sebagai eksekutif, lesgislatif dan yudikatif.
“Artinya, DPRD bukan sebagai legislasi, DPRD dan kepala daerah
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat
rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Dengan demikian, maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar
yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD dan Pemerintah Daerah itu mengacu pada
Kementerian Dalam Negeri. DPRD bukan vertikal dari DPR RI,” terang Kurnia.
Pimpinan rombongan MPM KM Mahasiswa Unand Rayhan menyampaikan ucapan terima
kasih karena DPRD Sumbar telah bersedia menerima kunjungan mereka untuk belajar
banyak hal tentang peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada pak Zardi, pak Prof. Kurnia Warman dan pak Idris telah
bersedia menerima kunjungan kami. Semoga ilmu dan pengetahuan yang kami dapat
hari ini dapat menambah wawasan dan berguna bagi kami kedepannya,” ungkap
Rayhan. (n-r-t)