arrow_upward

Bahas Ranperda RTRW, Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum

Jumat, 17 November 2023 : 16.17

 

Suasana paripurna pandangan umum fraksi DPRD Sumbar terkait pembahasan Ranperda RTRW, Jumat (17/11/2023). (humasdprdsb)

 

PADANG, ANALISAKINI.ID—DPRD Sumatera Barat tengah  menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu pembahasannya yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tentang ranperda tersebut. Ada tujuh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna DPRD bersama pemprov diwakili Wagub Audy Joinaldy, Jumat (17/11/2023) di gedung DPRD setempat. 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Suwirpen Suib itu, Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan dan penyusunan ranperda tersebut. 

Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat, mengatakan, persoalan tata ruang dan wilayah masih menjadi permasalahan yang serius pada saat ini. Ia memaparkan, berdasarkan catatan dari LBH Padang tahun 2022, di Sumbar masih terus terjadi konflik agraria antara petani atau masyarakat adat dengan perusahaan atau negara. 

"Ada 13 titik konflik agraria dengan seluas 11.930 Ha yang tersebar di tujuh kabupaten pada tahun 2022 lalu," ujarnya. 

Tipologi konflik agraria yang sedang terjadi pada sektor pertambangan, perkebunan, Ibukota Kabupaten, proyek strategi nasional dan Kehutanan. 

Mengingat banyanya konflik agraria ini, Gerindra mingingatkan tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang. Pelibatan masyarakat ini ia nilai dapat menambah dukungan dan penerimaan masyarakat terhadap pengembangan wilayah.

Selain itu, Gerindra juga menilai perlunya muatan tentang strategi menghadapi bencana dalam ranperda RTRW. Hal ini dikarenakan Sumbar sudah sejak lama dikenal sebagai daerah rawan bencana.

Terkait pelibatan publik, Fraksi PKS juga menilai hal tersebut amat penting dilakukan. Juru bicara Fraksi PKS, Rafdinal mengatakan, dikarenakan ranperda RTRW merupakan ranperda yang diberlakukan untuk jangka panjang maka perlu disusun dengan azas meaningfull participation. 

"Dalam menyusun ranperda ini harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dan menampung partisipasi publik," ujar Rafdinal.

Kemudian Fraksi Demokrat mempertanyakan tentang bagaimana kebijakan tata ruang yang ada kaitannya dengan keuangam daerah. 

"Kebijakan tata ruang mempunyai implikasi yang luas, salah satunya dikaitkan dengan dampaknya terhadap kegiatan perekonomian dan juga kepada keuangan daerah. Oleh karena itu kami menilai perlu ada kebijakan tata ruang yang berdampak pada keuangan daerah," ujar Ketua Fraksi Demokrat, Ali Tanjung.

Sementara itu, Fraksi Golkar mempertanyakan apakah dalam penyusunan RTRW dan pengikutsertaaan akan ada penggusuran pemukiman penduduk.  

Selain itu, Ketua Fraksi Golkar melalui Zulkenedi Said mengatakan Golkar meminta jaminan bahwa RTRW yang akan disusun dan ditetapkan tersebut akan dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten. 

"Selama ini, titik lemah dari RTRW adalah tidak konsistennya pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mematuhinya," ujar Zulkenedi.  

Selain itu Golkar juga menyoroti tentang pasal terkait kewajiban dalam draf Ranperda tersebut. Hal ini dikarenakan, di dalam drad ranperda tersebut  pada Bab IX mengatur tentang hak, kewajiban dan peran nasyarakat dalam penataan ruang. Namun tidak ada aturan kewajiban pemerintah daerah. 

Kemudian Fraksi Gabungan PPP-Nasdem, juru bicaranya Daswipetra memparkan bahwa pengaturan dan penataan tata ruang ini merupakan upaya pengalokasian 

ruang bagi kegiatan pembangunan untuk menjaga keberlanjutan fungsi 

ruang. Selain itu, juga untuk  meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem lainnya.

Memperhatikan tujuan upaya tersebut, lanjut Daswipetra, fraksi gabungan PPP-Nasdem mempertanyakan rencana  detail tata ruang di wilayah perkotaan yang akan

menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. 

Lalu, Fraksi Gabungan PDIP – PKB pun mempertanyakan tentang sejauh mana korelasi antara RPJMD yang sudah ditetapkan dengan draf RTRW. Hak ini dikarenakan RTRW merupakan induk perencanaan pembangunan dan juga merupakan sumber data operasional program-program yang tertuang dalam RPJP dan RPJMD. 

Ketua Fraksi Gabungan PDIP-PKB, Albert Hendra Lukman mengatakan RTRW ini sangat penting karena akan menjadi dasad arah dan tujuan daerah. 

"RTRW akan bersinergi dengan RPJMD, RPJP dan visi misi kepala daerah yang menjadi kompas pembangunan di Sumbar," katanya. (n-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved