PASBAR, ANALISAKINI.ID--Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) akan berdampak langsung pada individu penggunanya.
"Dampaknya
pada lingkungan sekitar pengguna Napza juga banyak. Bahkan, dampaknya sangat
luas," ungkap Anggota Komisi I DPRD Sumatera Barat, Yunisra Syahiran
Yunisra Syahiran di Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Minggu
(26/11/2023), saa sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 9
Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif pada berbagai elemen masyarakat kecamatan Pasaman, Pasbar.
Menurut dia,
individu yang terjerat Napza, akan sangat membebani dan membahayakan
keluarganya. Baik secara sosial, ekonomi dan masyarakat luas.
"Pesannya,
jangan sekali-sekali mendekat pada Napza ini karena hanya akan menyebabkan
kesengsaraan dunia dan akhirat kelak," tegas Yunisra Syahiran.
Dikesempatan
itu, Yunisra Syahiran mengajak seluruh peserta sosialisasi terutam pada kaum
ibu dan remaja, untuk aktif menyosialisasikan bahaya Napza ini di lingkungan
sekitarnya.
"Dengan
sosialisasi secara massif oleh setiap elemen masyarakat, semoga akan
mempersempit ruang beredarnya Napza ini," ungkap Yunisra.
Dikesempatan
itu, Yunisra mengutip data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) yang
mencatat, Sumatera Barat jadi provinsi dengan persentase desa yang mencatatkan
kasus peredaran narkoba tertinggi nasional pada 2019 yakni 27,92%.
Posisinya
disusul Riau dengan persentase sebesar 26,35%, Kalimantan Timur 23,51%, DKI
Jakarta 22,1% dan Sumatera Utara 22,08%.
Hasil Survei Nasional BNN RI dengan
Universitas Indonesia (UI), penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi Tahun 2017,
diperoleh angka prevalensi penyalahguna Narkoba sebesar 1,77% dari total
penduduk Indonesia yaitu sebesar 3.376.115 orang pada kelompok usia 10-59
tahun.
Dari data BNN dan UI itu, Provinsi
Sumatera Barat berada pada posisi 13 dengan angka prevalensi penyalahguna Narkoba
sebesar 1,78% atau sekitar 63.352 oang.
Jika dibandngkan antara survey tahun
2014 dengan tahun 2017, tejadi kenaikan
Penyalahgunaan Narkoba di tingkat
pelajar dan mahasiswa, berdasarkan penelitian 2017, Sumatera Barat menduduki
rangking ke-3 terbesar se-Indonesia.
Jenis Narkoba yang beredar pun
berkamuflase dalam bentuk makanan, minuman, lembaran perangko, pil dan tablet.
Berdasarkan data UNODC, terdeteksi
sebanyak 739 total NPS (New
Psichoactive Substance) yang beredar di dunia, 71 jenis di
antaranya sudah beredar di Indonesia.
Selain itu, setiap hari diperkirakan
30-40 orang meninggal akibat penyalahgunaan Narkoba di Indonesia serta kerugian
ekonomi mencapai Rp63 triliun per tahun.
(n-r-t)