PADANG, ANALISAKINI.ID--Pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat saat
ini tidak lagi menjadi pionir di Sumatera. Kondisi ini disebabkan karena
pertumbuhan ekonomi daerah dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan
yang cukup besar.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen saat memimpin rapat
paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur Sumbar atas Pandangan Fraksi-fraksi
terhadap Ranperda APBD 2024, Kamis (2/11/2023).
“Fraksi yang ada di DPRD Sumatera Barat mempertanyakan hal itu saat
Paripurna Pandangan Umum Fraksi-nya terhadap rencana anggaran yang terdapat
dalam Ranperda APBD Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2023 lalu,” ucap Suwirpen
Suib.
Dikatakannya, akibat penurunan pertumbuhan ekonomi yang cukup besar
berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Makanya, DPRD Sumbar mendorong agar pemerintah daerah perlu mengidentifikasi dan menjelaskan apa yang menyebabkan
terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut,” tambah Suwirpen.
Sementara, rapat paripurna dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun 2024 dan penetapan pansus perubahan ketiga atas Perda No 8 tahun 2016 tentang struktur OPD itu, dihadiri Gubernur Mahyeldi, Sekdaprov dan asisten serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Saat paripurna itu, Gubernur Sumbar menyampaikan, sehubungan dengan target
pendapatan daerah sebesar Rp 6,642 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 6,692
triliun dalam rancangan APBD 2024 yang masih sangat jauh dari target yang
terdapat dalam RPJMD Tahun 2021-2026, dapat disampaikan bahwa target pendapatan
daerah pada RAPBD 2024 melihat dan mempertimbangkan realisasi pendapatan
tahun-tahun sebelumnya, potensi yang ada serta ketentuan dana transfer yang
ditargetkan untuk provinsi Sumbar.
“Mengenai saran dan masukan terhadap perlunya sinergitas yang lebih erat
dengan stakeholder kami setuju dan kami ucapkan terima kasih serta menjadi
bahan pertimbangan untuk kedepannya,” ucap Gubernur.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Sumbar, mempertanyakan pertumbuhan
ekonomi yang jauh menurun. Lalu, target pendapatan daerah yang diusulkan dalam Ranperda
APBD Tahun 2024 sebesar lebih kurang Rp 6.4 triliun, masih jauh pula di bawah target
yang ditetapkan dalam RPJMD Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Tidak tercapainya target pendapatan dalam RPJMD tersebut, dikhawatirkan
akan berdampak pula terhadap alokasi belanja dalam rangka pencapaian target
kinerja pembangunan daerah.
Selanjutnya, fraksi mempertanyakan, sejauh mana capaian target kinerja
pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun
2021-2026 sampai tahun 2023 dan apa upaya yang dilakukan untuk memenuhi target
yang capaiannya masih rendah.
Berikutnya, soal alokasi belanja pegawai dan belanja modal yang terdapat dalam
Ranperda APBD Tahun 2024, belum sejalan dengan semangat yang terdapat dalam UU
Nomor 1 Tahun 2022. Apalagi dengan adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen
yang berdampak semakin besarnya alokasi belanja pegawai. (n-r)