Paripurna jawaban Gubernur Sumbar atas pandangan umum
fraksi-fraksi terhadap Ranperda RTRW, Senin (20/11/2023), di Ruang Sidang Utama
Gedung DPRD setempat. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Gubernur Sumbar
memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043, Senin (20/11/2023),
di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Supardi dan dihadiri oleh Gubernur
Mahyeldi.
Gubernur Mahyeldi pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa penataan
ruang diselenggarakan berdasarkan azaz keterpaduan, keserasian, kelesarasan dan
keseimbangan, kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, keadilan dan
akuntabilitas.
“Rancangan tentang RTRW tahun 2023-2043 kita ajukan terdiri dari 12 bab.
Diantaranya memuat kawasan strategis provinsi, rencana struktur ruang wilayah
provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah
provinsi, serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam tata ruang,” tukasnya.
Sementara Ketua Supardi saat memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan,
dalam pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi cukup banyak masukan,
pertanyaan dan tanggapan terhadap subtansi dan materi Ranperda RTRW.
Fraksi-fraksi DPRD Sumbar sepakat bahwa penyusunan RTRW dilaksanakan dengan
dasar percepatan pembangunan daerah, dan untuk kepentingan masyarakat sehingga
akan mengurangi kesenjangan antar wilayah kabupaten/kota di Sumbar.
“Di samping itu diharapkan juga agar RTRW yang disusun selaras dengan
RPJMD, RPJPD, dan RPJMN,” ucap Supardi.
Ia menambahkan, terhadap RPJMD 2021-2026 yang sudah berjalan selama tiga
tahun, harus dilakukan penyelarasan dengan RTRW Tahun 2023-2043, dan diharapkan
Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043 akan dilaksanakan secara
konsisten.
Kemudian, sambung Supardi, Tata Ruang Wilayah sebagai Induk Perencanaan
Pembangunan dan sebagai sumber data yang operasionalnya berupa program-program
harus tertuang dalam RPJP Sumbar dan juga RPJMD dengan melibatkan seluruh
elemen masyarakat dan menampung partisipasi publik.
“Pada dasarnya semua fraksi mendukung diusulkannya pembentukan Ranperda
tentang RTRW Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043. Secara umum jawaban yang
disampaikan gubernur pada hari ini juga telah dapat mengakomodir pertanyaan,
pandangan, dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi, sehingga dapat
ditindaklanjuti dalam proses pembahasan,” ucap Supardi. (n-r)