Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat memimpin
paripurna di gedung DPRD setempat. (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas
tentang perubahan susunan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis
(2/11/2023) dalam rapat paripurna DPRD setempat.
Pansus tersebut yakni pansus perubahan ketiga atas perda Nomor 8 Tahun 2016
tentang struktur OPD. Pansus ini berisi anggota dewan yang berasal dari
seluruh fraksi di DPRD Sumbar, yakni total ada tujuh fraksi. Hasil perombakan
diperkirakan bisa dilaksanakan secara efektif mulai perubahan APBD Tahun 2024
Seperti diberitakankan sebelumnya, jumlah dan susunan struktur OPD
selingkungan Pemprov Sumbar diubah. Akan ada dinas yang dipisah, digabungkan
dan ada pula yang naik kelas. Rencana awal ada enam OPD hilang.
Rencana perubahan ini sedang dilakukan seiring mulai dibahasnya rancangan
peraturan daerah (Ranperda) perubahan ketiga tentang pembentukan susunan dan
perangkat daerah. Gubernur Sumbar diwakili Sekdaprov Hansastri telah
menyerahkan nota penjelasan tentang ranperda tersebut saat rapat paripurna,
Senin (9/10) lalu di DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, mengatakan, pansus yang telah
dibentuk tersebut akan segera membahas dan menyelesaikan ranperda perubahan
tersebut untuk kemudian diterapkan di pemerintahan provinsi.
"Jika kita melihat jangka waktunya, efektif pemberlakuannya nanti pada
perubahan APBD Tahun 2024," ujar Suwirpen.
Ia memaparkan, akan ada OPD yang dipisah, digabung dan ada yang naik kelas.
Kemungkinan pula ada yang baru dibentuk.
"Itu disesuaikan dengan beban kerja dan bertujuan untuk peningkatan
kinerja," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan, kepastian
OPD-OPD mana saja dan berapa jumlahnya masih akan dibahas Pemprov dan
DPRD.
"Namun saat kita rapat Bamus (Badan Musyawarah) beberapa waktu lalu
ada enam OPD hilang. Ini dikarenakan penggabungan. Cuma itu pembahasan awal.
Kepastiannya nanti tentu saat pembahasan," tegas Irsyad.
Sementara salah satu OPD yang naik kelas dari tipe sebelumnya, yakni
Sekretariat DPRD Sumbar karena meningkatnya beban kerja.
Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan umum
terhadap Ranperda perubahan ketiga Perda nomor 8 tahun 2016 tersebut dalam
rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (10/10) lalu. (n-r-t)