arrow_upward

DPRD Sumbar Bentuk Pansus Perubahan Struktur OPD

Minggu, 05 November 2023 : 17.36

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat memimpin paripurna di gedung DPRD setempat. (humasdprdsb)


PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan membahas tentang perubahan susunan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (2/11/2023) dalam rapat paripurna DPRD setempat. 

Pansus tersebut yakni pansus perubahan ketiga atas perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang struktur OPD. Pansus ini berisi anggota dewan yang berasal dari seluruh fraksi di DPRD Sumbar, yakni total ada tujuh fraksi. Hasil perombakan diperkirakan bisa dilaksanakan secara efektif mulai perubahan APBD Tahun 2024

Seperti diberitakankan sebelumnya, jumlah dan susunan struktur OPD selingkungan Pemprov Sumbar diubah. Akan ada dinas yang dipisah, digabungkan dan ada pula yang naik kelas. Rencana awal ada enam OPD hilang.

Rencana perubahan ini sedang dilakukan seiring mulai dibahasnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan ketiga tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah. Gubernur Sumbar diwakili Sekdaprov Hansastri telah menyerahkan nota penjelasan tentang ranperda tersebut saat rapat paripurna, Senin (9/10) lalu di DPRD Sumbar. 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, mengatakan, pansus yang telah dibentuk tersebut akan segera membahas dan menyelesaikan ranperda perubahan tersebut untuk kemudian diterapkan di pemerintahan provinsi. 

"Jika kita melihat jangka waktunya, efektif pemberlakuannya nanti pada perubahan APBD Tahun 2024," ujar Suwirpen. 

Ia memaparkan, akan ada OPD yang dipisah, digabung dan ada yang naik kelas. Kemungkinan pula ada yang baru dibentuk. 

"Itu disesuaikan dengan beban kerja dan bertujuan untuk peningkatan kinerja," katanya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan, kepastian OPD-OPD mana saja dan berapa jumlahnya masih akan dibahas Pemprov dan DPRD. 

"Namun saat kita rapat Bamus (Badan Musyawarah) beberapa waktu lalu ada enam OPD hilang. Ini dikarenakan penggabungan. Cuma itu pembahasan awal. Kepastiannya nanti tentu saat pembahasan," tegas Irsyad. 

Sementara salah satu OPD yang naik kelas dari tipe sebelumnya,  yakni Sekretariat DPRD Sumbar karena meningkatnya beban kerja.

Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda perubahan ketiga Perda nomor 8 tahun 2016 tersebut dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (10/10) lalu. (n-r-t)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved