PADANG, ANALISAKINI.ID--Dari Januari hingga Oktober 2023 ini, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Padang telah menerima sebanyak 1.008 Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) bidang Pidana Umum (Pidum).
Hal
itu dikatakan Kepala Kejari Padang melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Budi
Sastera, Rabu (11/10/2023) di kantornya. Menurutnya, dari seribu lebih kasus
yang masuk, kasus narkotika masih paling banyak dari tahun ke tahun. "Ya,
dari jumlah tersebut, kasus narkotika mendominasi," katanya.
Selain
perkara narkotika, yang paling banyak juga yakni kasus pencurian, penggelapan,
dan penipuan.
Dari
jumlah tersebut, Budi juga mengatakan kalau penuntutan yang telah dilimpahkan
ke Pengadilan Negeri Padang sudah sebanyak 981 perkara.
Sementara
itu, untuk upaya hukum (banding/kasasi) ada sebanyak 28, dan yang telah
dieksekusi sebanyak 926 perkara, serta upaya Restorative Justice sebanyak 14.
“Kami
juga telah melaksanakan pemusnahan barang bukti beberapa waktu lalu,"
ungkapnya.
Budi
menyampaikan, jika dilihat dari tren tahun ke tahun yang didominasi oleh narkotika,
perlu adanya campur tangan oleh banyak pihak supaya trennya bisa menurun. Mulai
dari keluarga, lingkungan rumah, lingkungan sekolah, dan pemuka masyarakat.
“Memang
pergaulan ini perlu sekali dijaga baik itu di rumah, sekolah, maupun di tengah
masyarakat. Karena narkotika ini tidak hanya menyeret orang dewasa saja, namun
juga di kalangan muda juga banyak ditemukan,” ucapnya. (w)