Suasana pertemuan Komisi II DPRD Sumbar di Kemendagri saat penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat. (humasdprdsb)
JAKARTA, ANALISAKINI.ID--Provinsi Sumatera Barat segera punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhutanan Sosial. Ranperda terkait telah diserahkan ke Kementerian
Dalam Negeri c/q Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi
Daerah (Ditjen Otda). Menariknya, usulan ini pertama di Indonesia.
Sebelumnya, Ranperda
ini setelah dikoreksi legal drafting oleh Kemendagri. Dalam waktu dekat,
diharapkan payung hukum daerah ini dapat disahkan dalam rapat paripurna DPRD.
Hal ini
disampaikan Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Sumbar, Ir. H. Arkadius Dt.
Intan Bano, yang didampingi ketua dan anggota Komisi II DPRD Sumbar di
Jakarta, Jum'at (20/10/2023).
Kata Arkadius,
Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan yang telah ada,
mulai dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang
Pengelolaan Perhutanan Sosial, yakni aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal
247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
"Ranperda
ini pertama kali diusulkan se Indonesia. Dan, saat ini telah banyak informasi
keinginan beberapa kawan-kawan DPRD dari provinsi lain bakal melakukan studi tiru ke
Sumatera Barat," ungkap Arkadius.
Dia menyampaikan, hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi
sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan
masyarakat, khususnya di sekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian
hutan yang efektif.
"Program
perhutanan sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Program ini akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk
mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka
masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara
yang ramah lingkungan," katanya.
Ketua Komisi
II DPRD Sumbar Mochlasin juga menyampaikan, penyerahan Ranperda
Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini bagian dari proses tahapan
konsultasi akhir dari ranperda dimaksud.
"Alhamdulillah,
semua proses telah kita lalui dalam proses penyusunan ranperda ini.
Semoga keberadaan perda ini nantinya dapat mendorong peningkatan produktifitas
kegiatan perhutanan sosial secara baik dan benar, sehingga hutan terjaga dan masyarakat
sejahtera," harapnya.
Kata Mochlasin,
keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya, juga akan dilakukan secara
teknis oleh peraturan gubernur. Melalui perhutanan sosial, masyarakat dapat
memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.
"Dengan
bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah
lingkungan maka tujuan konservasi lingungan dapat sejalan dengan upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat.Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan
masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian
hutan," harapnya.
Rombongan diterima
atas nama Direktur Produk Hukum Daerah dan beberapa pejabat fungsional
perundang-undangan Kemendagri. Selain bersama Komisi II DPRD Sumbar, ikut pula Tenaga
Ahli, Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Biro Hukum Setda Sumbar dan Dinas
Kehutanan Sumbar. (n-t-r)