arrow_upward

Ranperda Perhutanan Sosial Sumbar, Pertama Diusulkan se Indonesia

Minggu, 22 Oktober 2023 : 17.57

 

 Suasana pertemuan Komisi II DPRD Sumbar di Kemendagri saat penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat. (humasdprdsb)


JAKARTA, ANALISAKINI.ID--Provinsi Sumatera Barat segera punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhutanan Sosial. Ranperda terkait telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri c/q Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda). Menariknya, usulan ini pertama di Indonesia.

Sebelumnya, Ranperda ini setelah dikoreksi legal drafting oleh Kemendagri. Dalam waktu dekat, diharapkan payung hukum daerah ini dapat disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Sumbar, Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano, yang didampingi ketua dan anggota  Komisi II DPRD Sumbar di Jakarta, Jum'at (20/10/2023). 

Kata Arkadius, Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan  yang telah ada, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, yakni aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

"Ranperda ini pertama kali diusulkan se Indonesia. Dan, saat ini telah banyak informasi keinginan beberapa kawan-kawan DPRD dari provinsi lain bakal melakukan studi tiru ke Sumatera Barat," ungkap Arkadius.

Dia menyampaikan, hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

"Program perhutanan sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program ini akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan," katanya.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin juga menyampaikan,  penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini bagian dari proses  tahapan konsultasi akhir dari ranperda dimaksud.

"Alhamdulillah, semua proses telah kita lalui dalam proses penyusunan ranperda ini.  Semoga keberadaan perda ini nantinya dapat mendorong peningkatan produktifitas kegiatan perhutanan sosial secara baik dan benar, sehingga hutan terjaga dan masyarakat sejahtera," harapnya.

Kata Mochlasin, keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya, juga akan dilakukan secara teknis oleh peraturan gubernur. Melalui perhutanan sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. 

"Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan konservasi lingungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan," harapnya.

Rombongan diterima atas nama Direktur Produk Hukum Daerah dan beberapa pejabat fungsional perundang-undangan Kemendagri. Selain bersama Komisi II DPRD Sumbar, ikut pula Tenaga Ahli, Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Biro Hukum Setda Sumbar dan Dinas Kehutanan Sumbar. (n-t-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved