Pelaksanaan rapat pansus Kode Etik DPRD Sumbar, Selasa
(10/10/2023) di gedung DPRD setempat. (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Sumbar telah melaksanakan rapat kerja
terkait penyempurnaan rancangan Kode Etik hasil finalisasi dari Kemendagri,
Selasa (10/10/2023) di ruang rapat gedung DPRD setempat.
Rapat kerja ini dipimpin Ketua Pansus M. Nurnas. Hadir pula anggota pansus,
tenaga ahli dan Bagian Hukum Pemprov Sumbar.
Dalam raker kali ini, disorot tugas pokok dan fungsi kode etik yang selama
ini berperan sebagai bentuk preventif dan korektif tugas dan fungsi DPRD
Sumbar.
"Kode etik menjadi salah satu produk dari Badan Kehormatan sebagai
bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD. Bentuk preventif dan
korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam
menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Apabila kode etik tidak
diberlakukan, saya rasa sangat berisiko untuk kedepannya," kata Nurnas.
Selanjutnya, sebut Nurnas, apabila kode etik tidak diberlakukan kembali,
dikhawatirkan tidak ada yang membentengi wewenang.
"Apabila itu tidak diberlakukan sebagaimana mestinya, akan terjadi
banyak penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan penurunan elektabilitas
kewajiban dan wewenang kita sebagai anggota DPRD, wakil rakyat," katanya.
Kode etik, lanjut Nurnas, akan menjadi magnet untuk anggota dewan dalam
menjalankan tugas dan fungsi sesuai pedoman yang berlaku dalam kode etik
tersebut.
"Kembali pada pedoman kita dalam menjalankan tugas dan fungsi kita,
dimana kode etik sudah jelas menerangkan batasan-batasan yang harus kita taati
sebagai anggota DPRD, baik batasan norma dan moral sehingga anggota dewan mampu
menjalankan kinerja sebagaimana harapan dari masyarakat. Hal tersebut mutlak
ditaati oleh seluruh anggota DPRD," tegas Nurnas. (n-r-tt)