Suasana paripurna jawaban gubernur atas pandangan
fraksi terhadap dua Ranperda di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Rabu
(11/10/2023). (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumbar, Rabu
(11/10/2023), gubernur Sumatera Barat menyampaikan jawabannya terkait Ranperda
tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi Perangkat Daerah dan Ranperda Pengelolaan Sampah dalam rapat
paripurna di ruang sidang utama.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua Supardi, didampingi Wakil Ketua Suwirpen
Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wagub Audy Joinaldy.
Ketua DPRD Sumbar Supardi katakan, sesuai dengan tahapan pembahasan
Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, terhadap tanggapan, pandangan
dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, akan diberikan jawaban oleh
Saudara Gubernur.
"Penjelasan dan jawaban dari Saudara Gubernur, disamping untuk
memenuhi tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib,
juga diperlukan untuk penyamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD
terhadap berbagai hal terkait dengan substansi yang terkandung dalam Ranperda
tersebut," kata Supardi.
Wakil Audy Joinaldy menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra mengenai
kondisi TPA Sampah di Sumatera Barat dan kerjasama yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan sampah saat ini.
"Kondisi TPA sampah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, yakni TPA
Regional Payakumbuh, yang saat ini sudah over
capacity jika dibandingkan dengan perencanaan awal. Untuk TPA Regional
Solok, diestimasikan memiliki sisa kapasitas untuk 1-2 tahun mendatang,"
kata Audy.
Menjawab pandangan Fraksi PKS, mengenai pendapat bahwa kurangnya
sosialisasi pemerintah daerah kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah,
menyebabkan masih minimnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk sampah. "Dapat
disampaikan bahwa, secara masif, sosialisasi pengelolaan sampah sangat perlu
dilakukan pemerintah kepada masyarakat secara berkesinambungan, sehingga
diharapkan tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat, namun hal ini
tentu memerlukan perlu dukungan dari semua elemen untuk berperan aktif dalam
pengelolaan sampah," jawab Audy.
Selanjutnya, kata Audy, Selanjutnya mengenai pertanyaan Fraksi Demokrat
bagaimana pengolahan sampah berdasarkan Ranperda ini nantinya, mengingat TPA
regional yang ada tidak optimal dan tingginya biaya operasional. "Dapat
disampaikan bahwa substansi yang diatur dalam Ranperda ini berbeda dengan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, yang mana 80% substansinya mengatur
mengenai TPA Regional," ujarnya.
Audy melanjutkan, pandangan Fraksi PAN terkait dengan substansi pengelolaan
sampah yang ada di Ranperda ini, apakah sudah disesuaikan dengan kewenangan daerah
seperti pengelolaan terhadap sampah konsumsi masyarakat, sampah produksi limbah
pabrik dan sampah di atas air dan rawa-rawa. "Dapat disampaikan bahwa
kewenangan daerah dalam pengelolaan sampah telah dimuat dalam Ranperda ini
khususnya pada Pasal 6, dimana terkait pengelolaan limbah pabrik dan sampah di
atas air dan rawa bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," jawab
Audy.
Seterusnya pandangan Fraksi Golkar, Audy katakan, sehubungan dengan
pertanyaan, mengapa data jumlah penduduk miskin (dalam persentase) yang
disampaikan hanya 10 kabupaten/kota saja, mengingat di Provinsi Sumatera
Barat
terdapat 19 kabupaten/kota dan apa hubungan jumlah penduduk miskin dengan
Ranperda tentang Pengelolaan sampah. "Terhadap hal ini dapat disampaikan
bahwa jumlah penduduk miskin dalam naskah akademik memperlihatkan kondisi
geografis dan ekonomi Sumatera Barat, yang merupakan data pendukung yang mempengaruhi
pengelolaan sampah di daerah dan data merupakan data sekunder dari Informasi
Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah 2022," ucapnya.
Lalu, pandangan Fraksi PPP dan Partai Nasdem, Audy katakan, mengenai
strategi yang akan dilakukan untuk menyediakan SDM yang kompeten di bidang
pengelolaan sampah. "Pemprov Sumbar bekerjasama dengan Kementerian PUPR
dalam beberapa tahun terakhir telah mengirimkan tenaga-tenaga teknis dan
pendidkan yang bertugas di TPA-TPA Regional untuk mengikuti pelatihan yang
berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi personel, baik di dalam
negeri dan luar negeri," jawab wagub Audy.
Selanjutnya pandangan Fraksi PDI Perjuangan dan PKB, kata Audy, terhadap
pertanyaan sejauhmana ketentuan mengenai pelayanan yang diatur dalam Ranperda
tentang Pengelolaan Sampah ini berkaitan dengan jasa pelayanan dan/atau
rertribusi. "Dapat disampaikan bahwa jasa pelayanan atau retribusi sudah
diatur dalam Pasal 64 s/d Pasal 73 Ranperda ini, ketentuan lebih lanjut
mengenai jasa pelayanan di TPST Regional atau TPA Regional diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur," sebutnya. (n-r-t)