Suasana paripurna pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda
di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Selasa (10/10/2023). (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Fraksi-fraksi di DPRD
Sumbar memberikan pandangan umum terhadap dua rencana peraturan daerah
(Ranperda), yakni Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Derah dan Ranperda tentang Pengelolaan
Sampah dalam rapat paripurna, Selasa (10/10/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Supardi, didampingi Wakil Ketua Irsyad
Safar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur
Audy Joinaldy. Paripurna dilangsungkan di ruang sidang utama gedung DPRD
setempat.
Fraksi Gerindra mengatakan, persoalan sampah sudah menjadi isu serius, yang
tentunya juga harus mendapat perhatian serius pula dari semua pihak. Apalagi,
banyak TPA sampah yang sudah penuh dan melimpah.
"Mohon penjelasan dari Saudara Gubernur, bagaimana kondisi TPA sampah
di Sumatera Barat saat ini dan bagaimana langkah kerjasama yang dilakukan
Pemprov dalam hal pengelolaan sampah ini," kata Jubir Fraksi Gerindra,
Hidayat.
Fraksi Partai PKS katakan, lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari
sampah merupakan hak dari masyarakat, hal ini termaktub dalam Pasal 28H ayat 1
UUD 1945.
"Tentu hal ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan pelayanan
publik untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehata tersebut agar
terpenuhinya hak-hak masyarakat," kata jubir PKS.
Fraksi Demokrat menyampaikan, pihaknya meminta kejelasan apa maksud
Gubernur membentuk OPD Pertanahan, apa tidak sanggup bidang yang ada sekarang
menanganinya.
"Menurut kami, untuk memperkuat tugas pokok dan fungsinya saja lagi
yang diperkuat dan diperjelas dalam Pergub," kata jubir Fraksi Demokrat.
Sementara Fraksi Partai Golkar menyampaiakan, terhadap Ranperda Pengelolaan
Sampah yang akan ditetapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah, pada kesempatan
itu pihaknya menanyakan bagaimana hubungan Perda Pengelolaan Sampah Provinsi
Sumatera Barat dengan Perda Pengelolaan Sampah kabupaten/kota, apakah
hubungannya secara hirarkis atau setara.
"Kalau dia setara, tentu akan sulit juga dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota terkait dengan sampah.
Kami minta dijelaskan oleh pihak Pemerintah Daerah," ujar jubir Partai
Golkar.
Fraksi PAN mengatakan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolahan Sampah
Regional pada beberapa substansinya disebut tidak sesuai dengan kewenangan
provinsi. Beberapa pasal yang mempunyai makna multitafsir sehingga menimbulkan
keragu-raguan dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya serta penyelarasan dengan
regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun
2020, PP Nomor 22 Tahun 2021, Perpres 83 2018 tentang penanganan sampah
laut.
Selanjutnya Fraksi PPP dan Nasdem menyampaikan, sampah bukan hanya menjadi
masalah nasional akan tetapi juga telah menjadi masalah daerah. Pengelolaan
sampah yang tidak komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek masyarakat dan
lingkungan, seringkali memunculkan permasalahan sosial, budaya, dan ekonomi
masyarakat.
"Sistem yang kurang tepat, metode dan teknik pengelolaan sampah yang
belum berwawasan lingkungan, seringkali berdampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan," kata jubir Fraksi PPP dan Nasdem.
Kemudian, pandang Fraksi PDI Perjuangan dan PKB minta dijelaskan sistem
pengeloaan sampah pada ranperda ini dan lembaga apa saja yang diikutsertakan.
Hal ini agar permasalahan sampah yang selama ini terjadi, terutama pada
pusat-pusat kota, dimana sampah rumah tangga/pemukiman serta sampah komersil,
kian menumpuk. (n-rel-t)