arrow_upward

Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Dua Ranperda

Selasa, 10 Oktober 2023 : 16.22

 

Suasana paripurna pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Selasa (10/10/2023). (ist)

 

PADANG, ANALISAKINI.ID--Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar memberikan pandangan umum terhadap dua rencana peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Derah dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Selasa (10/10/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Supardi, didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy. Paripurna dilangsungkan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Fraksi Gerindra mengatakan, persoalan sampah sudah menjadi isu serius, yang tentunya juga harus mendapat perhatian serius pula dari semua pihak. Apalagi, banyak TPA sampah yang sudah penuh dan melimpah. 

"Mohon penjelasan dari Saudara Gubernur, bagaimana kondisi TPA sampah di Sumatera Barat saat ini dan bagaimana langkah kerjasama yang dilakukan Pemprov dalam hal pengelolaan sampah ini," kata Jubir Fraksi Gerindra, Hidayat.

Fraksi Partai PKS katakan, lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari sampah merupakan hak dari masyarakat, hal ini termaktub dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. 

"Tentu hal ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan pelayanan publik untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehata tersebut agar terpenuhinya hak-hak masyarakat," kata jubir PKS.

Fraksi Demokrat menyampaikan, pihaknya meminta kejelasan apa maksud Gubernur membentuk OPD Pertanahan, apa tidak sanggup bidang yang ada sekarang menanganinya. 

"Menurut kami, untuk memperkuat tugas pokok dan fungsinya saja lagi yang diperkuat dan diperjelas dalam Pergub," kata jubir Fraksi Demokrat.

Sementara Fraksi Partai Golkar menyampaiakan, terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah yang akan ditetapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah, pada kesempatan itu pihaknya menanyakan bagaimana hubungan Perda Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Barat dengan Perda Pengelolaan Sampah kabupaten/kota, apakah hubungannya secara hirarkis atau setara. 

"Kalau dia setara, tentu akan sulit juga dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota terkait dengan sampah. Kami minta dijelaskan oleh pihak Pemerintah Daerah," ujar jubir Partai Golkar.

Fraksi PAN mengatakan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolahan Sampah Regional pada beberapa substansinya disebut tidak sesuai dengan kewenangan provinsi. Beberapa pasal yang mempunyai makna multitafsir sehingga menimbulkan keragu-raguan dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya serta penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020, PP Nomor 22 Tahun 2021, Perpres 83 2018 tentang penanganan sampah laut. 

Selanjutnya Fraksi PPP dan Nasdem menyampaikan, sampah bukan hanya menjadi masalah nasional akan tetapi juga telah menjadi masalah daerah. Pengelolaan sampah yang tidak komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek masyarakat dan lingkungan, seringkali memunculkan permasalahan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. 

"Sistem yang kurang tepat, metode dan teknik pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan, seringkali berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan," kata jubir Fraksi PPP dan Nasdem.

Kemudian, pandang Fraksi PDI Perjuangan dan PKB minta dijelaskan sistem pengeloaan sampah pada ranperda ini dan lembaga apa saja yang diikutsertakan. Hal ini agar permasalahan sampah yang selama ini terjadi, terutama pada pusat-pusat kota, dimana sampah rumah tangga/pemukiman serta sampah komersil, kian menumpuk. (n-rel-t)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved