Suasana pembahasan
Ranperda RT/RW di ruang sidang DPRD Sumbar, Kamis (21/09/2023). (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat kerja bersama mitra terkait
untuk membahas tentang subtansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW)
Sumbar, Kamis (21/09/2023) di gedung dewan setempat.
Rapat
tersebut dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Afrizal didampingi Sekwan
Raflis dan dihadiri Asisten 1 Pemrov Sumbar beserta dinas terkait di lingkup
Pemprov Sumbar.
Afrizal
mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal tentang Ranperda
RT/RW Sumbar Tahun 2023-2024.
“Kami ingin
mendapatkan gambaran tentang hal-hal apa saja yang berubah di dalam RT/RW baru
dibandingkan yang lama. Kemudian subtansi terkait apa yang mau diubah dan
sebagainya," ujarnya.
Setelah
pembahasan dilakukan Bapemperda, tambah Afrizal, akan bisa dilanjutkan pada
tahapan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu kemudian
pembahasan oleh panitia khusus yang akan membahas hal lebih
mendetail.
Sebelumnya,
Anggota Bapemperda DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, ketika pemetaan wilayah
telah dilakukan melalui perubahan RTRW, maka daerah itu akan menjadi fokus
tertentu.
Semisal
wilayah industri, maka daerah itu harus diperuntukkan untuk industri. Jangan
ada unsur lain, potensi daerah sebagai daerah industri akan dioptimalkan.
Nantinya sektor itu akan berdampak positif bagi pemasukan daerah.
Dijelaskan,
adanya pemetaan wilayah akan memudahkan kerja pemerintah memajukan sejumlah
sektor, di antaranya, pertanian, industri serta pemukiman masyarakat.
Berangkat
dari hal itu, pemerintah tinggal menyiapkan sejumlah sarana penunjang agar pada
wilayah yang dipetakan dapat berkembang menjadi wilayah yang maju.
“Sekarang
ranperda itu masih dalam tahap pembahasan awal, nantinya juga mengakomodir
wilayah pada zona merah dan sangat riskan ditempati oleh masyarakat. Sehingga
wilayah itu butuh perhatian dan dibangun sarana dan prasarana evakuasi bagi
masyarakat yang berdomisili,” jelasnya.
Dia
menambahkan, rencana tata ruang sebagai alat mencegah kerusakan lingkungan atau
gangguan terhadap lingkungan. Selain itu, sebagai alat mendorong pembangunan
dengan mendistribusikan kegiatan dalam ruang. Dalam rencana tata ruang
direncanakan berbagai zona pemanfaatan lahan beserta infrastruktur
pendukungnya.
“Sejak RTRW
Sumbar ditetapkan, telah banyak terjadi perubahan kondisi eksisting daerah,
baik yang disebabkan adanya perubahan alih fungsi lahan, maupun perubahan
kebijakan di tingkat nasional maupun daerah,” ujarnya.
Anggota
Bapemperda lainnya, Bakri Bakar, mengatakan, sebanyak 130.000 hektare lahan
yang telah beralih fungsi dan digunakan oleh masyarakat untuk berdomisili,
sehingga itu harus dialih fungsikan kepada konsep semula. Sesuai program
pemanfaatan tanah objek reforma agrarian (TORA) untuk lahan pertanian
masyarakat.
Pada sekitar
130.000 hektare lahan yang tersebar di sejumlah kabupaten kota telah diolah
masyarakat untuk wilayah tempat tinggal dan perekonomian, pada dasarnya daerah
itu masuk dalam zona hutan lindung. Maka itu harus dikembalikan pada konsep
semula,“ katanya. (n-tt)