Padang, Analisakini.id-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disebut 5 Untung.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 Untung ini terdiri dari sejumlah manfaat. Kebijakan ini pun berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-608-2023 tahun 2023.
"Program 5 Untung hadir kembali. Ayo segera manfaatkan. Jangan sampai dilewatkan. Melalui kesempatan ini kami mengajak masyarakat Sumbar untuk segara mengambil manfaat dari program ini. Segera datangi Samsat terdekat," kata Mahyeldi.
Semoga melalui ikhtiar ini, sambung Mahyeldi, dapat mensukseskan dan melancarkan pembangunan di Sumatera Barat.
Sejak diluncurkan sejak 23 Agustus lalu, masyarakat banyak yang minat. Karena, masyarakat terbantu. Biaya pengurusan selama ini dibebankan, lewat program pemutihan pajak 5 untung ini,Apa saja manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 Untung ini?
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi menjelaskan, manfaat pertama adalah pembebasan pokok pajak kendaraan yang terlambat daftar ulang seperti terlambat daftar ulang pajak 2 tahun, cukup bayar 1 tahun pajak berjalan dan terlambat daftar ulang 3 tahun atau lebih cukup bayar 1 tahun pajak terhutang dan 1 tahun pajak berjalan.
Manfaat kedua, pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan dari luar provinsi (Non BA), lalu pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja.
"Manfaatnya berikutnya adalah pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan. Program ini berakhir pada 23 September 2023,"kata Maswar Dedi.
Dedi menjelaskan, program pemutihan pajak 2023 ini merupakan kelanjutan dari program Kebijakan 5 Untung pada tahun lalu. Tahun 2022, untuk pertama kalinya Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah menerapkan kebijakan di bidang pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat,” ujar dia.
Program pemutihan tersebut, sukses menaikan target pendapatan daerah, khususnya dari PKB dan BBNKB. Capaian realisasi pendapatan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan.
“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” ungkap dia.
Target PKB mengalami kenaikan sebesar 12,71 % di tahun 2022, sementara itu realisasi PKB mengalami kenaikan sebesar 14,23 %. Sedangkan target BBNKB mengalami kenaikan sebesar 18,07 % di tahun 2022, sementara itu realisasi BBNKB juga mengalami kenaikan sebesar 6,79 %.
Sebelumnya pada 2022, realisasi PKB dan BBNKB melebihi dari target yang telah ditetapkan. Hal ini tidak terlepas dari perencanaan dengan memperhatikan keadaan makro ekonomi dan daya beli masyarakat.Kenaikan realisasi signifikan terjadi di triwulan 4 tahun 2022 yang disebabkan oleh kebijakan 5 untung dan trend belanja masyarakat yang cenderung naik setiap tahun di triwulan ke 4 tersebut.
Satu hal yang perlu menjadi catatan adalah bahwa angka target pendapatan dari PKB diatas (Rp. 795.033.443.300) adalah angka pada APBD Perubahan tahun 2022 yang sudah mengalami kenaikan sebesar Rp30 miliar dari target yang telah ditetapkan di APBD 2022 awal. (ef)