Anggota DPRD Sumbar, Afrizal, saat menerima kunjungan
Bamus Yogyakarta dan Bamus Tapanuli Utara, Senin (25/09/2023) di Ruang Khusus
1, gedung DPRD setempat. (humasdprdsb)
PADANG,
ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar menerima kunjungan dua Badan Musyawarah (Bamus) sekaligus,
Senin (25/09/2023). Dua Bamus tersebut, yakni Bamus DPRD Yogyakarta dan Bamus
DPRD Tapanuli Utara.
Kunjungan kerja kedua lembaga tersebut dalam rangka studi banding terkait
pembahasan penjadwalan agenda kegiatan DPRD.
Tim Bamus DPRD Kota Yogyakarta sebanyak 24 orang. Sementara dari Kabupaten
Tapanuli Utara 12 orang. Kedatangan mereka disambut Anggota DPRD Sumbar,
Afrizal.
Ketua Bamus Yogyakarta, Fursan, mengatakan, kunjungan ke DPRD Sumbar
bertujuan guna memperkaya materi terkait penjadwalan agenda kedewanan di DPRD
Yogyakarta.
Tujuan yang sama juga menjadi alasan kedatangan Bamus DPRD Tapanuli Utara.
Mereka ingin mencari tahu pola koordinasi mengenai agenda rencana kerja dewan
tahunan. Selain itu, mereka juga ingin mempelajari cara pengembangan
kepariwisataan yang dilakukan pemerintahan Sumbar.
"Selain belajar tentang penjadwalan agenda kedewanan, kami juga
mempelajari cara pengembangan sektor wisata. Hal ini mengingat Sumbar merupakan
daerah yang terkenal dengan banyak tempat destinasi wisata," kata Anggota
Bamus DPRD Tapanuli Utara, Jefri Manalu.
Anggota DPRD Sumbar, Afrizal, saat pertemuan dengan dua Bamus tersebut
mengatakan, sudah menjadi tugas Bamus untuk menyusun agenda kedewanan.
Pengagendaan tersebut dilakukan secara berkelanjutan setiap bulannya.
"Berdasarkan rapat penetapan agenda Bamus tersebut, dilaksanakan
banyak kegiatan. Mulai dari rapat paripurna, rapat kerja, studi banding, studi
komparatif, pembahasan perda, pembahasan anggaran, sosalisasi peraturan daerah,
kegiatan reses dan berbagai kegiatan lainnya," kata Afrizal.
Dia menjelaskan kembali seputar fungsi DPRD. Ada tiga, yakni fungsi
pengawasan, legislasi dan penganganggaran. Ketiga fungsi tersebut mesti
dilaksanakan optimal keseluruhannya.
"Jadi, dalam menetapkan agenda mesti diperhatikan bahwa tak satu pun
fungsi terkesampingkan," ujarnya.
Yang paling utama lagi, lanjut Afrizal, memperhatikan aturan dari
pemerintah pusat. Ini misalnya terkait batas waktu penetapan APBD, yang
memiliki tenggat waktu.
Kemudian, ada pula hal lain yang mesti dipenuhi, yakni pelaksanaan reses
berupa anggota dewan menemui dan menjemput aspirasi di daerah pemilihan (dapil)
masing-masing.
"Biasanya reses dilaksanakan dalam jangka satu minggu hingga 10
hari," ujarnya lagi.
Afrizal menjelaskan, dalam menetapkan jadwal Bamus, DPRD tak menutup
kemungkinan untuk mengubah kembali ketetapan jadwal yang sudah dilaksanakan.
Ini biasanya dilakukan untuk agenda-agenda mendesak atau agenda penting
lainnya.
"Selagi penyusunan dan penetapannya sesuai dengan tata tertib DPRD,
tidak apa kita menyusun ulang jadwal," paparnya. (n-rel-tt)