Ketua DPRD Sumbar Supardi menandatangani penetapan Ranperda APBD-P 2023 menjadi Perda usai paripurna, Jumat (29/09/2023). (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID— Dari hasil
pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD), maka komposisi perubahan APBD 2023 Provinsi Sumatera Barat
akhirnya disepakati dimana Pendapatan Daerah sebesar Rp 6,47 triliun, sementara
Belanja Daerah Rp 6,74 triliun.
Kesepakatan
itu diputuskan melalui rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar,
Jumat (29/09/2023, dengan menetapkan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun 2023 menjadi
Perda.
Rapat
paripurna yang digelar di Ruang Utama DPRD itu, dipimpin Ketua Supardi,
didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, dan Sekretaris DPRD,
Raflis. Sementara dari pihak pemprov dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy. Hadir
sejumlah pimpinan OPD, unsur forkompida dan undangan lainnya.
Diakui
Ketua Supardi, bahwa rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 yang disampaikan
Pemerintah Daerah kepada DPRD, berada dalam kondisi yang tidak sehat. Hal ini, katanya,
karena terdapat defisit yang cukup besar yang disebabkan turunnya proyeksi
pendapatan dan tidak tercapainya target SILPA Tahun 2022 serta adanya kewajiban
mandatory yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun 2023.
Pada
kesempatan itu Supardi juga menyampaikan beberapa catatan penting dari hasil
pembahasan Banggar dan TAPD, di antaranya soal manajemen pengelolaan keuangan
daerah yang belum tertata sesuai kaidah-kaidah
tata pengelolaan keuangan daerah, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan maupun
pengawasan.
"Kondisi
ini perlu segera dibenahi, agar dapat terwujud tata keuangan daerah yang
efektif, efisien, transparan dan akuntabel di lingkup Pemerintahan Daerah
Provinsi Sumatera Barat," ujar Supardi.
Kemudian
lanjut Supardi, Pemerintah Daerah perlu segera menyiapkan sistem dan data base
semua potensi pendapatan daerah yang saling terintegrasi satu sama lainnya. Hal
ini agar perhitungan target pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih
akurat, sistimatis dan terukur.
"Dengan
kondisi Perubahan APBD Tahun 2023 yang mengalami kontraksi yang cukup besar
pada pelaksanaan program dan kegiatan, maka OPD-OPD perlu mengevaluasi dan
meresposisi kembali target-target kinerja program dan kegiatan termasuk target
kinerja RPJMD yang menjadi tugas dan tanggungjawab OPD," tambah Supardi.
Sementara,
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy dalam sambutannya mengatakan,
pembahasan yang dilakukan tidak sederhana karena dihadapkan dengan kondisi yang
lumayan kompleks.
"Dengan
kurangnya pembiayaan netto yang diharapkan, sehingga kita bersama harus
berupaya untuk merasionalisasi atau mengurangi belanja yang sudah direncanakan
dan juga menaikkan pendapatan," ujar Audy.
Wagub
Audy juga menyampaikan, seluruh SKPD hendaknya segera mempersiapkan dokumen
pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.
"Semoga
apa yang telah kita upayakan dalam penyusunan Perubahan APBD 2023 ini dapat
membawa kebaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ditujukan untuk melindungi,
melayani dan mensejahterakan seluruh masyarakat Sumatera Barat," kata
Audy. (n-rel)