Acara pendidikan politik bagi tokoh-tokoh masyarakat Pesisir Selatan pada 15 September 2023 lalu |
Padang, Analisakini.id-Dosen Universitas Eka Sakti (Unes) Padang Dr Rudi Chandra, SH, MH menyesali keluarnya surat Kepala Dinas Sosial PP dan PA Pesisir Selatan yang memberikan sanksi Peringatan Pertama atau SP1 kepada SDM PKH atau Pendamping PKH se-Kecamatan Sutera karena mengikuti acara Pendidikan Politik bagi Tokoh-tokoh Masyarakat Pesisir Selatan pada 15 September 2023 lalu.
Dalam surat tertanggal 21 September 2023,tersebut, alasan mereka dikenakan sanksi SP1, karena tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Nagari dan Pemerintah Kecamatan setempat, Koordinator Kabupaten PKH, dan Dinas Sosial PP dan PA Pesisir Selatan. Dan, kegiatan tersebut juga disebut berpotensi menimbulkan permasalahan lain.
Menurut Rudi, yang menjadi salah seorang narasumber di acara tersebut, perlu diketahui acara Pendidikan Politik tersebut diadakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar, dan surat undangan dan susunan acaranya ditembuskan kepada Gubernur Sumbar dan Bupati Pesisir Selatan.
Acara resmi ini, lanjut Rudi, terlaksana atas usulan Pokir anggota DPRD Sumbar Muhayatul, SE, MSi. Dan, narasumbernya dari Badan Kesbangpol Sumbar, Akademisi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar dan praktisi.
"Pertanyaannya adalah, tidak bolehkah Pendamping PKH menghadiri acara Pendidikan Politik seperti itu? Tidak bolehkah mereka mengajak masyarakat binaan mereka? Padahal, acara tersebut adalah acara resmi yang diadakan pemerintah dengan rangkaian acara dan narasumber yang jelas, dan acara ini juga diberitahukan kepada Bupati Pesisir Selatan melalui tembusan surat undangan," tegas Rudi, Senin (24/9/2023), di Padang.
Ditambahkannya, Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar harus bertanggungjawab atas perlakuan zalim Kepala Dinas Sosial PP dan PA Pessel ini. "Kalau memang Pendamping PKH tidak boleh mengikuti acara Pendidikan Politik, dan tidak boleh mengajak masyarakat binaannya, kenapa dibiarkan ikut?" tukas Rudi.
"Soal koordinasi dengan pejabat setempat, bukankah itu tugas dan tanggungjawab Badan Kesbangpol Sumbar sebagai penyelenggara acara?" imbuhnya.
Secara tegas Rudi menyampaikan, sanksi SP1 yang dikenakan kepada Pendamping PKH tersebut harus dianulir. Karena, tidak ada alasan bagi Kepala Dinas Sosial PP dan PA Kabupaten Pessel memberi sanksi tersebut kepada Pendamping PKH yang ikut dan mengajak masyarakat binaannya di acara resmi pemerintah tersebut.
Kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar, Rudi sangat berharap ada respon dan tindak lanjut proaktif atas pelanggaran pelayanan publik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial PP dan PA Kabupaten Pessel ini.
Apalagi alasannya tidak masuk akal dan terkesan dicari-cari. Termasuk dengan mengatakan, acara Pendidikan Politik tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan lain.
Menurut Rudi, ini penting dilakukan Ombudsman, supaya tidak ada lagi kezaliman jabatan di kemudian hari.
"Jangan batasi hak masyarakat untuk ikut pendidikan politik, apalagi yang menyelenggarakan itu instansi pemerintah," tegas Rudi lagi.
Sementara itu, diungkapkan Rudi dari laporan yang ia terima, Kepala Dinas Sosial PP dan PA Pesisisr Selatan tidak komit dan tidak konsisten dengan penegakan aturan bagi petugas di jajarannya.
"Pendamping PKH dia kenakan sanksi SP1, tapi seorang petugas PSM (Petugas Sosial Masyarakat) di Inderapura yang terbukti juga kader partai PDI Perjuangan yang terang-terangan mengkampanyekan anak dan adik Bupati Rusma Yul Anwar yang mencalon jadi anggota DPR dan DPRD Provinsi Sumbar, dibiarkan," tutur Rudi.
Dan juga sudah jadi gunjingan di tengah masyarakat, disinyalir seluruh petugas PKH, TKSK, dan PSM "dipaksa" mencarikan suara untuk anak Bupati Rusma Yul Anwar yang maju jadi calon anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan, dan adik Bupati Rusma Yul Anwar yang maju jadi calon anggota DPRD Provinsi Sumbar.
Di samping itu, diduga ada kewajiban mencarikan suara untuk isteri Kepala Dinas Sosial PP dan PA yang juga maju jadi calon anggota DPRD Provinsi Sumbar, dan kakak isteri Kepala Dinas Sosial PP dan PA yang maju jadi calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. (*)