PADANG,
ANALISAKINI.ID--Puluhan siswa kelas VIII SMPN 43 Kota Padang melakukan kunjungan ke DPRD
Provinsi Sumatera Barat, Rabu (30/8/2023). Kunjungan tersebut dalam rangka
ingin mempelajari cara pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana adanya
pelajaran PPKn di sekolah tentang materi tersebut.
Kedatangan rombongan siswa yang didampingi guru pembimbing itu disambut
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis di ruang khusus 1 kantor DPRD setempat.
Dalam kesempatan itu, Sekwan Raflis menerangkan panjang lebar kepada para
siswa tentang tugas dan wewenang lembaga DPRD Sumbar, termasuk tata cara
pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Kemudian, siswa diberi kesempatan untuk
bertanya sehingga mereka berani untuk menyampaikan pendapat di depan umum atau
di tempat orang ramai.
Menyikapi kehadiran para siswa dan pendidik yang hadir di parlemen itu,
Sekwan Raflis menunjukkan respon secara antusias juga dan memberikan jawaban
yang mudah dicerna para siswa.
"Saya merasa senang mendapat kunjungan anak-anak kita dan para guru
SMPN 43 Padang untuk membahas masalah kepemimpinan. Semoga kelak mereka menjadi
pimpinan negeri yang bijaksana," tutur Raflis.
Sekwan berharap, hasil kunjungan para siswa dan guru sekolah tersebut, bisa
juga diikuti oleh sekolah-sekolah lainnya, sehingga bisa dikenalkan cara
kepemimpinan sejak dini.
"Apa yang dilakukan oleh SMPN 43 Padang ini juga bisa dilakukan oleh
sekolah lainnya. Ini, untuk melatih dan memperkenalkan kepemimpinan sejak dini,
sehingga negeri ini menjadi lebih baik dan kaderisasi kepemimpinan berjalan
baik," tambah Raflis.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut berjalan penuh keceriaan.
Para siswa dan guru merasa puas, karena bisa diterima langsung Sekretaris DPRD
Sumbar, Raflis.
"Kami merasa bahagia dengan respon DPRD Sumbar terhadap kunjungan
kami, dan terimakasih pada bapak Sekwan Raflis yang dengan senang berdialog
serta melayani berbagai pertanyaan para siswa serta rombongan. Semoga kunjungan
ini dapat menambah pengetahuan kami dan para siswa," ujar Kepala SMPN 43
Padang, Netty Esmar, S.Pd. (n-rel)