Suasana hearing di ruang rapat khusus DPRD Sumbar terkait penyelesaian persoalan konflik agraria di Air Bangis, Selasa (22/08/2023)
PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumbar menggelar pertemuan membahas persoalan konflik agraria penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Air Bangis, Pasaman Barat, Selasa (22/08/2023) di ruang rapat khusus dewan. Selain perwakilan masyarakat Air Bangis, hadir dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Pembela HAM serta elemen gerakan mahasiswa Sumbar.
Saat pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, mengatakan,
secara kelembagaan, DPRD tidak menginginkan adanya gesekan sosial terjadi di
tengah masyarakat. Kerena itu, pihaknya terus melakukan pendalaman demi
mencarikan solusi untuk persoalan yang dihadapi masyarakat Air Bangis.
"Kita tidak menginkan adanya persoalan agraria di tengah masyarakat.
Makanya, mari bersinergi untuk mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat.
Persoalan masyarakat Air Bangis, tentunya semakin rumit ketika tidak adanya
sosialisasi bahwa hutan produksi tidak boleh digarap masyarakat," tutur
Suwirpen.
Ditambahkannya, pada kenyataannya masyarakat telah lama menggarap, tentunya
perlu pengawasan dan sosialisasi ke depan.
Dia mengatakan, DPRD Sumbar menyayangkan pecahnya konflik agraria penolakan
PSN di Nagari Air Bangis. Untuk itu, ia mengajak semua kalangan untuk
bersinergi guna mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat Air Bangis.
Apalagi, menurutnya, persoalan penolakan kehadiran rencana mega proyek
investasi trilliunan rupiah PT Abaco Pasifik Indonesia itu, bisa saja semakin
rumit, karena kenyataannyabelum pernah adanya sosialisasi dari pemerintah bahwa
hutan produksi tidak boleh digarap secara bebas oleh masyarakat.
“Sementara pada kenyataannya di sana, ada masyarakat yang telah lama
mengelola kawasan hutan milik negara. Ini, ke depannya tentu perlu pengawasan
dan sosialisasi,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Suwirpen juga menanyakan bagaimana secara keseluruhan
tanggapan masyarakat Air Bangis, tentang rencana Proyek Strategis Nasional
(PSN) dan bagaimana jika PSN telah direalisasikan dan dilakukan tukar kawasan
hutan.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Sumbar dari Daerah Pemilihan (Dapil)
Pasaman-Pasaman Barat, Khairudin Simanjuntak, pun menyoroti status Clear And
Clean lahan usulan PSN yang disampaikan Gubernur Sumbar melalui surat kepada
Kementrian Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).
Ia menilai, pernyataan clear and clean
usulan lahan rencana PSN tersebut, tidak berdasar. Sebab pada kenyataannya,
areal yang direncanakan di atasnya akan dibangun kawasan industri Oil Refinery
dan fasilitas pendukung lainnya itu, tumpang tindih dengan wilayah
pemukiman dan perkebunan yang telah digarap oleh masyarakat selama puluhan
tahun.
“Untuk itu, kepada Pemerintah Provinsi (instansi terkait--Red),
berikanlah data yang rill kepada Gubernur agar permasalahannya bisa
dicarikan jalan keluarnya. Jangan sampai ada tanggapan gubernur seperti
surat yang berbunyi clear and clear
itu," tegasnya.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh Anggota DPRD Sumbar lainnya, yakni Evi
Yandri Rajo Budiman. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan
usulan PSN Air Bangis yang diajukan Gubernur Sumbar sejak tahun 2022 itu,
sejatinya bertujuan untuk memicu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Sumatra
Barat.
“Namun mungkin ada satu kekhilafan yang terjadi di sana. Yaitu dalam surat
(usulan PSN- Red), langsung dinyatakan clear
and clean, ini yang menjadi sumber masalah,” ujarnya.
Evi Yandri menyayangkan dikeluarkannya status itu, yang dilakukan tanpa
melewati proses sosialisasi, pemetaan dan peninjauan lapanan. Sementara pada
kenyataannya, areal tersebut telah diolah dan didiami oleh ribuan orang
masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.
“Memang itu tanah negara, hutan produksi milik negara, tapi jangan lupa di sana
sudah diperladangkan oleh masyarakat kita sejak lama. Jika pemerintah mengusir
masyarakat, itu sama saja dengan kolonial. Ini yang tidak boleh terjadi,”
tegasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir mengatakan, terkait persoalan
masyarakat Air Bangis, Komisi I tengah membahas ranperda tanah ulayat yang
nantinya akan mengakomodir hak atas aset tanah ulayat yang merupakan kearifan
lokal Sumbar.
Sementara itu, Anggota Walhi Sumbar Wempi, mengatakan, perizinan Hutan
Tanaman Rakyat (HTR) sekunde 1 23 di Air Bangis, harus ditinjau kembali. Begitupun
izin perluasan lahan seluas 15 hektare, itu harus diselesaikan dengan skema-skema
hutan sosial yang ada.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di Air Bangis bukan hal
baru. Namun PSN tersebut membuat masyarakat merasa terancam kehilangan sumber
ekonomi keluarga, di mana ada banyak anak-anak yang bersekolah menggantungkan
hidup dari hasil panen kelapa sawit. (n-tt)