Suasana
konsultasi Banggar DPRD Sumbar ke Kemendagri terkait pembahasan KUA-PPAS APBD
2024. (ist)
JAKARTA,
ANALISAKINI.ID—Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumbar yang
tengah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Penggunaan Anggaran Sementara
(PPAS) APBD Tahun 2024, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
Jumat (04/08/2023) lalu.
Hal ini, tentu saja, tak terlepas rasio dana transfer
pusat ke daerah yang semakin berkurang. Begitupun pola penggunaannya yang
banyak pembatasan. Kontan, kondisi tersebut berdampak buruk terhadap pembiayaan
daerah untuk pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Sumatera Barat .
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat pertemuan
itu mengungkapkan, dalam rapat penyusunan anggaran bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Sumbar mengeluhkan kebijakan yang mengenai dana
transfer pusat ke daerah. Salama ini hanya pengguna Dana Alokasi Khusus (DAK)
yang bersifat spesifik grand (sudah ada peruntuknnya-red), sekarang Dana
Alokasi Umum (DAU) yang juga dari pemerintah pusat juga sama pola penggunaannya.
"Kondisi tersebut menyulitkan daerah untuk
penggunaannya, sehingga tidak bisa bergerak lah kita, karena DAU dan DAK telah
ada pos penggunaan sesuai dengan undang-undang," katanya.
Dia mengatakan, keterbatasan yang dihadapi pemerintah
daerah terhadap penggunaan DAU dan DAK, juga diperersulit dengan kewajiban
pemenuhan alokasi anggaran yang bersifat harus dari pemerintah pusat, dan
itu diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan pekerjaan umum.
"Belum lagi pemenuhan target Standar Pelayanan
Minimal (SPM), hibah Pilkada dan Pilpres Rp 500 miliar, penanganan stunting
hinngga kemiskinan ekstrim. Tentu tidak ada lagi anggaran untuk membiayai
pencapaian target kinerja RPJMD," katanya.
Berangkat dengan kondisi demikian, Irsyad meminta apa
solusi yang mesti dilakukan oleh daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk
program prioritasnya. Apakah daerah dapat melakukan pinjaman ke pemerintah
pusat.
Konsultasi Banggar DPRD Sumbar Kemendagri disambut
oleh Fernando Siagian Kasubdid Perencanaan Anggaran Wilayah Satu Kemendagri. Dia
mengatakan, sejumlah provinsi juga mengeluhkan kondisi yang sama, dimana kepada
daerah ingin RPJMD tetap konsisten dan tercapai. Sejauh ini Sumbar masih
berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pembahasan anggaran.
Sementara itu, saat rapat paripurna tersebut, Gubernur
Sumbar Mahyeldi memproyeksikan jumlah APBD Sumbar Tahun 2024 turun dibanding
tahun 2023. Total penurunan berkisar Rp230 miliar lebih. Pendapatan daerah juga
diproyeksikan turun lebih dari dua persen atau berkisar Rp130 miliar
lebih.
Jumlah APBD Sumbar untuk Tahun 2024 yang diusulkan
Pemprov pada KUA PPAS tersebut yakni Rp6,577 triliun. Sementara untuk Tahun
2023 berjumlah Rp6,809 triliun. Untuk pendapatan daerah, dari Rp6,459 triliun
pada Tahun 2023 turun menjadi Rp6,327 triliun. (n-tt)