Rapat paripurna pengambilan keputusan KUA-PPAS 2024
yang digelar DPRD Sumbar di gedung dewan setempat, Senin (14/08/2023). (ist)
PADANG, ANALISAKINI.ID-- Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD Sumbar di gedung dewan setempat di Kota Padang, Senin (14/08/2023). Rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, apabila terdapat
penurunan target pendapatan sebesar Rp. 303 miliar dan untuk menutup defisit
dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 320 miliar, maka akan terdapat rasionalisasi
kegiatan secara besar-besaran pada Perubahan APBD Tahun 2023 dengan nilai
belanja mencapai Rp. 623 miliar.
“Ini merupakan kondisi sangat tragis sekali serta
kejadian pertama APBD Provinsi Sumatera Barat, ” ujar Supardi.
Menurut Supardi, Pertumbuhan makro ekonomi daerah, yang diusulkan dalam
Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 dilakukan koreksi, karena terdapat beberapa
target yang sudah tidak sejalan dengan kondisi saat ini.
“Pertumbuhan Ekonomi (PE) diusulkan sebesar 4.76
% merupakan target pesimis dan di bawah target ditetapkan Pemerintah Pusat
untuk Provinsi Sumatera Barat sebesar 5.0 sampai dengan 5.4 %,” ujar Supardi
Makanya, jelas Supardi, sesuai kesepakatan Pemerintah provinsi dan DPRD target pertumbuhan ekonomi daerah Tahun 2024 disepakati sebesar 4.8 – 5.2 % dan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan juga target-target yang terdapat dalam RPJM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 dengan memperhatikan realisasi capaian makro sampai tahun 2022 dan target-target makro ekonomi nasional yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2024.
Dengan adanya peningkatan tersebut, tentu akan memberikan multi player effect pada peningkatan ekonomi dan pendapatan daerah.
“Proyeksi pendapatan daerah
diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS tahun 2024, masih belum cukup untuk memenuhi
kebutuhan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan unggulan pada tahun
2024. Oleh sebab itu, perlu upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan penerimaan
daerah, baik dari sisi PAD memaksimalkan (Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
balik nama kendaraan serta pemanfataan asset idel,” ujar Supardi.
Dikatakannya, proyeksi pendapatan dan rencana plafon
belanja dan pembiayaan daerah yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2024 masih
bersifat tentatif dan akan didalami kembali pembahasan Ranperda APBD Tahun
2024.
“Rencana alokasi belanja ditampung dalam KUA-PPAS
Tahun 2024, diprioritaskan memenuhi kebutuhan belanja wajib mengikat termasuk
mandatory spending, hibah Pilkada, memenuhi pencapaian target SPM, penurunan
stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemenuhan target kinerja RPJMD dan
program unggulan daerah serta memenuhi kebutuhan anggaran untuk pokok-pokok
pikiran merupakan aspirasi masyarakat, ” ujar Supardi.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran,
Badan Anggaran menekankan fokus anggaran dialokasikan kegiatan pokok
berimplikasi kebutuhan masyarakat, bukan kegiatan pendukung seperti untuk
penjalanan dinas, ATK dan lain-lain.
Badan Anggaran serius terhadap proyek-proyek strategis
masih mangkrak telah menghabiskan anggaran cukup besar dan tidak jelas
bagiamana kelanjutan penyelesaiannya, seperti pembangunan stadium utama, gedung
budaya, insenerator pengolahan limbah B3, dan lain-lain.
Untuk diketahui, keputusan DPRD dimaksud akan diberi
Nomor : 13 /SB/Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat
terhadap Rancangan KUA Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi KUA Tahun 2024 dan
Nomor : 14 /SB/ Tahun 2024 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat
terhadap Rancangan PPAS Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi PPAS Tahun 2024. (n-rel)