arrow_upward

Ini Baru Mantap, Bimtek Monev KI Sumbar Libatkan KPU, Bawaslu, PN dan PA se-Sumbar

Rabu, 23 Agustus 2023 : 19.14
Pimpinan KPU, Bawaslu, PT dan PT Agama, serta Komisioner KI saat acara Bimtek KIP. (Foto : ki)

Padang, Analisakini.id-Bimbingan Teknis (Bimtek) hari kedua Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik se Sumbar, Rabu (23/8/2023), menghadirkan peserta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) se Sumbar.

Hebatnya Monev hari kedua Monev KI Sumbar ini dihadiri Ketua KPU Sumbar, Komisioner Bawaslu Sumbar, Wakil Ketua PT Padang dan Wakil Ketua PT Agama Sumbar.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, KPU berpedoman UU 14 Tahun 2008 juncto PerKPU 15 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Pemilu yang baik itu adalah transparan, sehingganya KPU berkomitmen dalam melayani masyarakat dan peserta pemilu harus transparan. Terima kasih kepada KI Sumbar yang telah menggelar rutin Monev ke KPU se kota dan kabupaten, terutama dalam meningkatkan partisipatif, tak akan tinggi partisipatif tanpa keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen yang juga pernah meraih Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar.

Sementara Komisioner Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi mengakui dirinya mau semua informasi terbuka.

“Tapi ada ketentuan di UU 14 Tahun 2008 dan di PerBawalsu RI terbaru bahwa tidak semua informasi di Bawaslu terbuka ada yang dikecualikan,” ujar Khadafi.

Tapi adanya Monev KI Sumbar terhadap Bawaslu kota dan kabupaten tentu sangat membantu dan penting.

“Sehingga apa yang dikerjakan Bawaslu dalam tugas fungsinya publik berhak tahu,” ujar Khadafi.

Wakil Ketua PT Agama Sumbar mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah tugas negara dan menjadikan masyarakat sebagai kontrol badan publik.

“Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian upaya masyarakat mengontrol badan publik dalam menjalan tugas dan fungsinya mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, termasuk kebijakan publik. Mahkamah Agung (MA) soal informasi publik sangat update termasuk regulasinya,” ujar Waka PT Agama Rosliani.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang Ahmad Ardianda Patria menegaskan, keterbukaan informasi publik sebuah keniscayaan termasuk di lembaga pengadilan yang komit melakukan layanan informasi publik.

“Sudah jadi ketentuan dunia, hakim setelah jatuhkan vonis tidak ada wawancara tentang kenapa diputus begini dan begitu. Sehingga di pengadilan lebih mengedepankan layanan informasi publik,” ujar Ahmad Ardianda.

Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang ini pun tegas mengatakan soal informasi pribadi, pengadilan konsisten untuk mengecualikannya.

“Pengadilan sangat menghormati dan menjaga informasi pribadi para pihak yang berurusan di pengadilan,” ujar Ahmad Ardanda. (*/rel)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved