arrow_upward

Pengesahan Pertanggungjawaban APBD Diwarnai Penolakan Gerindra dan Interupsi

Rabu, 12 Juli 2023 : 19.16

 

Supardi.

Padang, Analisakini.id-Pengesahan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (PPA) Sumbar Tahun 2022 diwarnai penyataan tidak setuju Fraksi Gerindra dan interupsi sejumlah anggota dewan terkait tindak lanjut Pemprov untuk temuan LHP BPK

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna pengesahan perda tersebut, Rabu (12/7/2023) mengatakan dari tujuh fraksi, enam dapat menyetujui kecuali Fraksi Gerindra. Namun seluruh fraksi lainnya juga memberikan sejumlah catatan dan masukan yang harus diperhatikan oleh Pemprov. 

Sementara terkait tindak lanjut temuan BPK,  Supardi mengatakan poin tentang tindak lanjut tersebut telah disepakati saat rapat Badan Anggaran DPRD bersama Pemprov. Pada poin tersebut dinyatakan bahwa Pemprov mesti melaksanakan tindak lanjut terkait hasil temuan pada LHP BPK pada tahun ini. 

"Poin ini menjadi bagian dari nota kesepakatan perda PPA Tahun 2022," tegas Supardi. 

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumbar, Afrizal menginterupsi rapat paripurna tersebut dan meminta poin terkait penyelesaian temuan pada LHP BPK mesti masuk dala. nota kesepakatan pengesahan perda PPA. 

"Ada Rp50 miliar uang yang harus disetorkan kembali ke kas daerah. Ini harus ditindaklanjuti tahun ini juga. Jika tidak maka bisa masuk ke ranah hukum dan saya secara pribadi akan melaporkannya ke aparat karena ini uang rakyat yang berada di tangan pribadi orang per orangan," tegas Afrizal. 

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat mengatakan total ada 13 catatan yang menjadi alasan Gerindra menyatakan tidak dapat menyutujui ranperda PPA Tahun 2022.

Salah satunya juga terkait hasil temuan LHP BPK. Hidayat memaparkan, sesuai catatan BPK, hingga 31 Desember 2022, temuan-temuan pada tahun anggaran 2021 baru diselesaikan atau ditindaklanjuti 71,49 persen.

Angka ini jauh lebih rendah jika dibanding penyelesaian temuan BPK tahun 2020,  yang pada akhir periode mencapai 77,92 persen. 

"Khusus di LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2022, kami juga melihat banyak temuan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Adanya temuan baru pada tahun anggaran 2022 tentu akan menambah tumpukan temuan yang harus diselesaikan," ujarnya. 

Fraksi Partai Gerindra meminta Pemerintah Provinsi menyelesaikan semua temuan-temuan BPK tersebut, meskipun sudah mendapat opini WTP.

Fraksi Partai Gerindra, lanjut Hidayat,  menyayangkan banyaknya temuan dan rekomendasi BPK terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan, yang menyebabkan potensi kerugian keuangan daerah.

"Ini sangat kami sesalkan, sekaligus mempertanyakan efektifitas fungsi pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah, termasuk DPRD. Kedepan, fungsi pengawasan dari DPRD mesti ada perubahan dan pembaharuan strategi ke arah yang lebih intensif," paparnya. 

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menambahkanPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) merupakan siklus akhir dari pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai akhir dari agenda pengelolaan keuangan, lanjut dia, maka PPA tidak hanya sebagai sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran, akan tetapi merupakan sarana untuk mengevaluasi APBD secara keseluruhan, baik terhadap perencanaan anggaran, pelaksanaan, pengawasan serta hasil yang dicapai dari pelaksanaan anggaran tersebut.

"Oleh sebab itu, sasaran dari pembahasan Ranperda PPA tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, akan tetapi juga memastikan apakah program dan kegiatan tersebut sudah digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Supardi.

Selanjutnya kata Supardi, dari aspek realisasi pendapatan dan belanja, kinerja pengelolaan APBD 2022 telah cukup baik, dimana realisasi pendapatan sudah mencapai 99,26 persen dan realisasi belanja mencapai 94, 96 persen.

"Namun dari aspek kinerja, penggunaan APBD 2022 belum maksimal," katanya. 

Supardi menambahkan, meskipun target kinerja program yang terdapat dalam RKPD 2022 dan target kinerja makro daerah yang ditetapkan dalam RPJMD telah terwujud, tetapi perlu kita ketahui bahwa target-target tersebut merupakan target pesimistis yang ditetapkan pada masa pandemi covid -19 yang kondisinya tidak sesuai lagi pasca berakhirnya pandemi. Oleh sebab itu, kinerja pembanguanan dalam RPJMD tersebut perlu dilakukan Midterm Review kembali," ujar Supardi.

Supardi juga katakan, masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap. Dari objek pajak kendaraan bermotor, rasio kepatuhan wajib pajak di Sumbar baru sebesar 61, 93 persen.

"Apabila rasio kepatuhan wajib pajak dapat dinaikkan menjadi 75 persen dan asset dapat dioptimalkan pemanfaatannya, maka pendapatan daerah akan bertambah cukup besar," pungkas Supardi lagi.(gs)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved