arrow_upward

Guspardi Gaus Sayangkan PN Jakpus Kabulkan Nikah Beda Agama

Rabu, 05 Juli 2023 : 08.52

 

Guspardi Gaus. 

Padang, Analisakini.id-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Menurutnya, putusan PN Jakpus sangat patut dipertanyakan. “Wong belum lama ini, nasib nikah beda agama secara tegas telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Januari 2023 lalu. Kok ini sekonyong-konyong menerima?,” Kata Guspardi saat dimintai keterangannya, Senin (3/7/2023).

Apalagi, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama berdasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

“Kenapa putusan PN Jakpus ini tidak didasarkan pula pada keputusan MK, MUI, dan yang lainnya? Jika terkait ranah agama, sebaiknya harus bertanya dan merujuk kepada yang lebih tahu urusannya. Jadi menurut saya, keputusan yang dibuat tidak berdasarkan pertimbangan yang matang dan komprehensif,” sebut Guspardi.

Semestinya, para hakim juga harus merujuk dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah berulangkali menolak permohonan uji materi UU untuk membolehkan perkawinan beda agama.

“Perlu diingat, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution), harusnya juga dihormati keputusannya,” tegasnya.

Apalagi MK juga sebagai the final interpreter of constitution, bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK.

“Pengabaian terhadap hal ini, sama juga dengan pengabaian prinsip Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Politisi PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menolak Pernikahan Beda Agama (seperti perempuan Muslimah dinikahi oleh pria yang tidak beragama Islam).

“Pandangan MUI dalam berbagai kesempatan – termasuk dalam persidangan judicial review berkaitan Perkawinan Beda Agama di MK, telah berulang kali mengungkapkan tidak dibolehkannya Perkawinan Beda Agama berdasarkan aturan agama Islam dan UU Perkawinan,” tegas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, seharusnya hakim PN Jakpus mesti menjadikan berbagai pendapat dari MUI dan putusan MK sebagai referensi dan pegangan utama para hakim apabila menghadapi permohonan ‘pengesahan’ perkawinan beda agama, pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Sebelumnya, PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat. (tt)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved