arrow_upward

Tidak Ada Kenaikan Pajak BBM Bersubsidi, yang Non Subsidi Disamakan dengan Provinsi Tetangga

Jumat, 23 Juni 2023 : 19.25
Maswar Dedi.

Padang, Analisakini.id-Tidak ada kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk BBM bersubsidi di Sumatera Barat, karena pengaturan tarif PBBKB untuk BBM bersubsidi berlaku sama di seluruh Indonesia yaitu sebesar 5 %.

"Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dimana pada Pasal 14 ayat (5) point a disebutkan Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5 persen," kata Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi.

Sedangkan berkaitan dengan rencana kenaikan tarif PBBKB untuk BBM Non Subsidi yang merupakan kewenangan daerah dari 7,5 % menjadi 10 % yang telah dimasukkan dalam usulan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang  saat ini masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, dijelaskan usulan kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dimana pada pasal 26 ayat (1) disebutkan Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

"Pada saat ini (dengan masih memakai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) tarif PBBKB di Sumbar sebesar 7,5 % di bawah tarif PBBKB yang diberlakukan di Provinsi Riau yaitu sebesar 10 %," jelas Maswar Dedi.

Dia menjelaskan sejak dulu Sumbar memang telah menetapkan tarif PBBKB nya lebih rendah dari daerah tetangga. Sebagai akibat tarif PBBKB Sumbar rendah dari Riau adalah seringnya terjadi antrean pembelian BBM di daerah perbatasan Sumbar dengan provinsi tetangga karena banyak kendaraan dari provinsi tetangga yang mengisi BBM di SPBU di wilayah Sumatera Barat. 

Dampak lain yang ditimbulkan akibat tarif yang tidak sama antar daerah ini adalah banyak masyarakat Sumbar yang justru tidak dapat menikmati harga BBM Non Subsidi dengan tarif PBBKB yang rendah karena keburu habis dibeli oleh kendaraan kendaraan provinsi tetangga.

"Oleh karena itu pada saat pembentukan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dimana seluruh provinsi juga sedang membentuk Perda yang sama dan melalui Rapat beberapa kali, ada kesepakatan bersama antar Badan Pendapatan Daerah seluruh wilayah Sumatera agar menetapkan tarif PBBKB yang sama yaitu sebesar 10% agar pendistribusian BBM Non Subsidi ini dapat dilakukan secara adil dan merata. (*)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved