arrow_upward

PPDB SMA 2023 Hidayat: Sistem Zonasi Berbasis Kelurahan Matikan Peluang Siswa Mendaftar

Rabu, 28 Juni 2023 : 12.48

 

Hidayat.

Padang, Analisakini.id-Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi bagi SMA dibuka dari 26 sampai 27 Juni 2023 ini. Namun, kebijakan sistem zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan Sumbar berbasis kelurahan dinilai mencederai azaz keadilan dan membunuh kesempatan siswa untuk dapat diterima di SMA yang berjarak lebih dekat dari tempat domisilinya.

Demikian dikatakan Hidayat, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, setelah menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Sumbar pada Selasa, (27/6/2023) di DPRD Sumbar.

"Saya berpendapat, kebijakan sistem zonasi berbasis kelurahan ini mencederai asas keadilan dan membunuh kesempatan siswa untuk dapat mendaftar masuk ke SMA terdekat," tegas Ketua Fraksi Gerindra ini.

Sebab, katanya. Basis kelurahan yang dijadikan zonasi penerimaan siswa baru SMA bakal menutup kesempatan siswa yang domisili tempat tinggalnya lebih dekat ke salah satu SMA, namun sistem atau aplikasi saat pendaftaran tidak bisa diakses karena kelurahannya berbeda.

Contoh, ada kasus calon siswa yang berdomisili di Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung, oleh sistem Diknas, calon siswa hanya  bisa mendaftar ke SMA 4 Padang berjarak 2,38 Km, sementara ke SMA 6 Padang jaraknya hanya 1,2 Km. Artinya untuk persaingan jarak saja, siswa ini lebih berpotensi diterima di SMA 6 Padang karena jaraknya lebih dekat, sedangkan jika hanya bisa mendaftar ke SMA 4 Padang dengan jarak 2,38 Km, maka potensi diterimanya sangat kecil, karena jauh sementara kuota terbatas," jelas Hidayat.

Hidayat mengaku tidak habis pikir apa prinsip dasar Diknas Sumbar mengambil kebijakan zonasi berbasiskan kelurahan.

"Saat rapat, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menjelaskan bahenerapan zonasi  berbasis  kelurahan sudah berdasarkan rapat rapat dengan seluruh Lurah, Camat dan pihak Pemko Padang serta juga sudah melibatkan Ombudsman Sumbar.

"Saya meminta Diknas kembali menerapkan sistem zonasi berdasarkan tempat domisili calon siswa menggunakan aplikasi sesuai titik koordinat tempat tinggal sesuai alamat yang ditarik lurus ke lokasi SMA terdekat. Biarlah sistem yang menentukan bahwa siswa yang diterima adalah yang berjarak terdekat dengan sekolah seperti sistem PPDB tahun 2022 lalu," pintanya.

Sebab, jika menerapkan basis kelurahan, tentu letak SMA tidak akan simteris dengan areal kelurahan. Sementara di sistem pendaftaran sudah ditentukan SMA sesuai kelurahan.

"Sistem ini menurut saya sudah membunuh kesempatan calon siswa untuk mendaftar ke SMA yang terdekat dari tempat domisilinya.

Hidayat menyadari, memang apapun kebijakan yang diterapkan PPDB berbasis zonasi ini tidak bisa memuaskan semua pihak 100%. Namun, minimal kebijakannya jangan terlalu jauh dari kesenjangan keadilan dan kesamaan kesempatan untuk mendaftar masuk ke SMA yang terdekat.

"Jika berbasis kekurahan, sama saja dengan sistem rayonisasi seperti dulu. Sementara ketentuan Permendikbud tentang PPDB, sistem zonasi  berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat. Itu makanya pada tahun tahun sebelumnya harus ada surat keterangan domisili yang diketahui  RT, RW, Lurah hingga Camat. Dan tahun lalu, minimal 1 tahun sudah berdomisili yang dibuktikan dengan dokumen otentik seperti KTP dan Kartu Keluarga bersangkutan," terang Hidayat.(9)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved