arrow_upward

Empat Register Disidang KI Hari ini, Sekda Pessel Duduk di Kursi Termohon

Rabu, 05 April 2023 : 19.18

 

Persidangan di KI Sumbar. (Foto: Ist.).

Padang, Analisakini.id-Empat register sengketa informasi publik di sidang majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar sejak pagi hingga siang, Rabu (5/4/2023).

“Ada empat register, satu pembacaan putusan mediasi, tiga register sidang dengan agenda awal,”ujar Komisioner KI Sumbar dua periode, Adrian Tuswandi, saat rehat register.

Satu register dengan agenda membacakan putusan mediasi antara Yufriadi dengan PPID Pemkab Solok Selatan. Sementara, tiga register lainnya dengan agenda pemeriksaan awal antara Syarif Isran dengan Atasan. PPID Utama Pemkab Agam tentang cek data kependudukan di Salareh air.

“Silahkan ‘basansam’ di sidang awal, adu argumen terkait kompetensi absolut, relatif dan legal standing Pemohon dan Termohon dan jangka waktu,” ujar Adrian di persidangan.

Sidang cukup alot, tapi akhirnya lewat kepiawaian majelis, akhirnya didapat benang merah dan para pihak bersepakat.

“Kita putuskan karena para pihak bersepakat memberikan informasi dimaksud terkait 110 warga Salareh Air pada 2017, ternyata dicek oleh Disdukcapil dari daftar itu hanya ada empat dicek-list alias warga Salareh Air 2017,” ujar Adrian Tuswandi selalu Ketua Majelis Komisioner pada register 1/1/KISB-PS/2023.


Sekda Pessel Hadir Langsung


Hebatnya, sidang kali ini dihadiri langsung Sekda Pessel Mawardi Roska selaku atasan PPID Utama. Informasi disengketakan tentang setoran ke kas daerah atas pembayaran lebih DPRD dan ASN Pessel 2022 temuan BPK RI.

“Informasi diminta adalah informasi publik kategori dikecualikan,” ujar Mawardi Roska.

Majelis Komisioner diketuai Tanti Endang Lestari dengan dua majelis komisioner Adrian dan Arif Yumardi.

“Silahkan Termohon tetapkan soal sisa bayar wajib setor uang rakyat itu jadi informasi dikecualikan. Itu hak Termohon, hak Majelis Komisioner menguji kepentingan terhadap konsekuensi dilakukan PPID Utama Pemkab Pessel,” ujar Adrian.

Dikatakan, perjadin uang daerah lalu ditemukan lebih, harus dibayar.

“BPK temukan minta dikembalikan, buka saja siapa itu, toh susah disetor pula kas daerah, apa lagi, dan pemohon harus beri ucapan terima. Kasih kepada anggota DPRD yang sudah lunas mengembalikan kelebihan bayar itu,” ujar Adrian.


Perdana KI Riau Sidang di Sumbar


Sidang register keempat hari itu, antara Rion Satya dengan PPID Mandiri Komisi Informasi Riau dipimpin Ketua Majelis Komisioer Nofal Wiska, Arif, dan Adrian anggota.

“Sengketa tejadi atas tidak puasnya Pemohon terhadap jawaban KI Riau terkait pemberian Acvhievement Motivation Person KI Riau 2022,” ujar Nofal Wiska, usai sidang.

Sidang pemeriksaan awal berlangsung alot, Pemohon dan Termohon saling bantah dengan argumentasi.

“Bahkan, ketika majelis menilai empat hal pemeriksaan awal terpenuhi KI Riau selaku Termohon menolak mediasi. Akibatnya, mediasi tidak terjadi sidang diskor kepada waktu ditentukan panitera,” ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi. (*/ef)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved