arrow_upward

Tim Gabungan Jaring 14 Pengunjung Karaoke

Minggu, 14 Mei 2023 : 14.27

Tim gabungan Detasemen Polisi Meliter 1/4 Padang, POM AL,  POM AU bersama Satpol PP Padang jaring 14 pengunjung tempat karaokean pada Minggu (14/5). (humas)

Padang, Analisakini.id-Tim gabungan Detasemen Polisi Meliter 1/4 Padang, POM AL,  POM AU bersama Satpol PP Padang jaring 14 pengunjung tempat karaokean pada Minggu (14/5/2023).

Tim gabungan melakukan pemeriksaan di lima lokasi tempat karaokean pada operasi tersebut. Dari lima lokasi ini petugas berhasil menjaring 15 orang yang tidak bisa memperlihatkan KTP ke petugas.

Mereka yang tidak memilik KTP langsung di amankan dan dibawa tim gabungan ke Mako Denpom 1/4 Padang yang beralamat di Jalan Bundo Kanduang Kota Padang. Selanjutnya barulah dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut. 

"Karena tidak memiliki kartu identitas mereka setelah dari Denpom barulah dibawa ke Mako Satpol PP,"ungkap Mursalim.

Ke empat belas orang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 5 orang perempuan ini terpaksa harus bermalam di Kantor pasukan penegak Perda Kota Padang yang beralamat di Jalan Tan Malaka Padang guna dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku oleh penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS). 

"Sesuai aturan mereka diproses oleh PPNS," ungkap Mursalim.

Mursalim menjelaskan operasi yang di gelar tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap kegiatan aktivitas tempat hiburan malam, Satpol PP bersama pihak samping selalu bersinergi guna menciptakan kondisi yang kondusif tertib dan tentram di Padang.

"Bersama pihak samping kita selalu berupaya menciptakan Kondisi yang kondusif di Padang ini," ttupnya.

Sisir Tempat Hiburan 

Sehari sebelumnya, Sabtu (13/5/2023) dini hari, tim gabungan Satpol PP Padang bersama SK-4, berikan penggilan terhadap pelaku usaha hiburan malam yang tak sesuai ketentuan.

Tim gabungan tersebut dipimpin Kabid P3D Rio Ebu Pratama, menyisir  enam tempat hiburan malam di kawasan Padang Barat dan Padang Selatan Padang, serta satu penginapan di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Padang.

Rio menuturkan, tim gabungan Satpol PP Padang bersama SK-4 melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Pengenal (KTP) kepada pengunjung, untuk memastikan tidak adanya pengunjung  hiburan malam tersebut yang masih dibawah umur.

"Saat melakukan pemeriksaan, kita temukan tiga wanita yang diduga tidak mengantongi identitas di tempat hiburan malam tersebut. Di salah satu cafe di kawasan Jalan Thamrin kita menemukan belasan botol minuman beralkohol golongan A dan Golongan B yang tidak memeiliki surat izin edar," ujar Rio.

Rio menambahkan, tidak hanya itu, tim gabunganjuga bergerak ke penginapan yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Padang Barat.

"Di saat kita melakukan pengawasan dan pemeriksaan, kita temukan dua pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar, saat kita tanyai surat nikah mereka, mereka tidak bisa memperlihatkannya, terpaksa kita bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka,"ujar Rio.

Rio menjelaskan, total ada enam tempat hiburan malam, serta satu penginapan yang didatangi petugas.

"Dari tujuh titik yang kita datangi, lima tempat hiburan malam kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS), Jika terbukti adanya pelanggaran akan kita proses sesuai aturan yang berlaku di Padang, serta kepada mereka yang terjaring, juga akan di proses dan didata di Mako Satpol PP," jelas Rio Ebu.

Kasat Satpol PP Padang, Mursalim mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Padang, agar taat dalam mengikuti aturan yang ada di Kota Padang.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita selalu mengimbau kepada pelaku usaha agar senantiasa mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari mengantongi izin yang sesuai, serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku," harap Mursalim. (do)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved