Sidang sengketa informasi terkait temuan BPK RI, Jumat (5/5/2023). (foto.dok/riko). |
Padang, Analisakini.id- Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang pembuktian terkait sengketa informasi yang diajukan Dedi Solmedi dengan termohon Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.
Sidang yang merupakan register ketiga sidang KI Sumbar sepanjang, Jumat (5/5/2023), dinilai sangat menarik. Karena terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, terhadap dugaan adanya anggota DPRD Pessel yang belum mengembalikan kelebihan uang perjalanan dinasnya.
“Sidang sudah masuk agenda pembuktian, ini menarik karena pemohon meminta siapa saja anggota DPRD yang tidak mengembalikan sisa lebih uang perjalanan yang ditemukan BPK tahun anggaran 2022. Sedangkan Pemkab Pessel tidak mau beri informasi karena kategori informasi dikecualikan,” ujar Ketua Majelis Komisioner Register 09/11/KISB-PS/2023, Tanti Endang lestari.
Terus bagaimana endingnya nanti, Tanti kepada wartawan tidak mau berandai-andai.
“Kita jalani saja sidang sampai putusan dulu ya,” ujar Tanti yang bergegas masuk ke ruang sidang utama Komisi Informasi Sumbar. (*/ef)