arrow_upward

Telkomsel Mangkir Lagi dalam Sidang Sengketa Informasi

Jumat, 05 Mei 2023 : 19.32

 

Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Sumbar tanpa kehadiran pihak PT. Telkomsel, Jumat (5/5/2023). (foto.dok/riko)

Padang, Analisakini.id-Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar kecewa terhadap PT. Telkomsel selaku termohon dalam sengketa informasi dengan pemohon Dharmansyah. Karena, lagi-lagi tak ada perwakilan PT Telkomsel yang hadir.

“Agenda sidang awal, kami majelis akan menggali kompetensi absolut dan relatif Komisi Informasi Sumbar, Legal Standing para pihak dalam sengketa informasi publik dan jangka waktu. Tapi apa? Termohon sudah dua kali sidang tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara patut,” ujar Arif Yumardi, Anggota Majelis Komisioner pada register 08/I/KISB-PS/2023.

Padahal kata Arif Yumardi, di sidang awal inilah para pihak bisa mempertanyakan soal kompetensi KI Sumbar dan legal standing atau tidaknya para pihak duduk di kursi pemohon atau termohon.

“Tapi kalau tidak hadir termohon siapa yang akan adu argumen terkait sidang awal ini yang tidak menyentuh kepada materi pokok dari sengketa aquo,” ujar Arif lagi.

Dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Perki 1tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, majelis komisioner komisi informasi bisa melanjutkan sidang hingga putusan tanpa kehadiran termohon.

“Ya kalau Telkomsel tidak mau hadir dan tidak menghargai lembaga bentukan UU ini terserah saja, sidang ini tetap kita lanjutkan hingga pembacaan putusan,” ujar Arif. (*/ef)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved