Sidang sengketa informasi Darma stah dengan PT Telkomsel, Kamis (25/5/2023). (foto.dok/riko). |
Padang, Analisakini.id-Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar diketuai Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari ketuk palu dengan putusan sela untuk sengketa informasi dengan pemohon Darmasnyah dan termohon Telkomsel.
"Agendanya sidang awal, dari penggalian majelis, akhirnya putusan sela. Karena termohon tidak legal standing, Telkomsel perusahaan anak BUMN,” ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi.
Arif mengatakan majelis terus menggali terkait saham dan penentuan direksi dan komisaris Telkomsel
“Fakta persidangan Saham 60 persen Telkom dan 40 persen Shintel, penentuan Direksi dan Komisaris di RUPSB, tidak ada komisaris dari unsur pemerintah,” ujar Arif.
Pada Kamis, 25 Mei 2023 ini ada empat sidang sengketa informasi publik digelar KI Sumbar.
“Dua lagi antara Ryantoni dengan Pemprov Sumbar dan Syafri Isran dengan Pemkab Agam. Pada kedua regsiter ini, agendanya pembacaan putusan dan penyerahan putusan,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Ekos Saputra. (*/ef)