Ketua DPRD Sumbar Supardi terima LHP dari Anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit. (ist). |
Padang, Analisakini.id-Padang l DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat 2022 di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar, pada Jumat (19/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, Pemprov Sumbar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 11 kalinya secara berturut – turut. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Ketua DPRD Sumbar Supardi.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Indra Datuak Rajo Lelo. Dari pihak Pemprov dihadiri Gubernur Mahyeldi yang didampingi sejumlah pejabat Pemprov.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan, guna mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, maka keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
“Oleh karena itu, keuangan daerah perlu diperiksa secara berkala oleh aparat pemeriksa yang ditunjuk oleh negara yaitu BPK RI", kata Supardi.
Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengapresiasi Pemprov Sumbar atas keberhasilannya meraih opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut. Namun kata Supardi, WTP tersebut bukan jaminan tidak adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk memastikan keuangan daerah dan program yang dilakukan Pemprov Sumbar betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat, DPRD Sumbar mendorong BPK, tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatutan penyajian laporan keuangan daerah saja, akan tetapi perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah", harap Supardi.
Selanjutnya Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit dalam periksaannya menemukan beberapa permasalahan dalam LKPD Pemprov Sumbar 2022 antara lain, realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya, Pelaksanaan pertanggungjawaban belanja sosialisasi pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya,
Kemudian pelaksanaan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK kompetensi keahlian nautika kapal penangkap ikan pada dinas pendidikan tidak sesuai ketentuan, Kerjasama pembangunan dan pengelolaan Hotel N Bukittinggi melalui mekanisme BGS belum memberikan manfaat yang optimal, dan pengelolaan penyertaan modal pada PT ARP tidak tertib.
“Meski demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan", kata Ahmadi.
Gubernur Sumbar pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada BPK RI atas pemeriksaam LHP LKPD Sumbar tahun 2022 yang telah dilakukan. Keberhasilan Pemprov Sumbar memperoleh opini WTP ini adalah berkat komitmen dan dukungan bersama antara Pemprov dan DPRD Sumbar, Forkopimda dan seluruh komponen masyarakat Sumbar.
“Alhamdulillah, sampai saat ini Provinsi Sumbar 11 kali berturut-turut mendapatkan opini WTP dari BPK RI. Dan segala kekurangan dan kelemahan akan menjadi perhatian utama Pemprov Sumbar untuk masa yang akan datang", pungkas Mahyeldi.(*/ef)