arrow_upward

Fraksi PAN DPRD Sumbar Minta Jangan Lagi Rakyat Dibebani dengan Pajak dan Retribusi

Rabu, 24 Mei 2023 : 12.08

 

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar Muhayatul membacakan pandangan fraksinya terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. (ist).

Padang, Analisakini.id-Fraksi PAN DPRD Sumbar meminta jangan lagi membebani rakyat melalui pungutan pajak dan retribusi. Masyarakat baru pulih dari pandemi Covid-19 yang hampir merontokkan semua sendi-sendi perekonomian.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar Muhayatul dalam sikap fraksinya terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi yang diajukan Gubernur kepada DPRD Sumbar dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, belum lama ini.

Dia mewanti-wanti, jangan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini menjadi pemicu tumbuhnya bencana baru di tengah masyarakat disebabkan oleh regulasi yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.

"Kami Fraksi PAN mengajak kita semua baik Saudara Gubernur dan DPRD untuk memikirkan dan menyamakan pikiran kita untuk bisa mengurangi tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang sebentar lagi akan kita bahas, karena kondisi masyarakat kita yang baru pulih dari “sakit”nya," jelas Muhayatul.

Disebutkan dalam penerapan tarif  dan dalam rancangan Ranperda ini, Fraksi PAN melihat Pemprov lebih cenderung menerapkan tarif maksimal tersebut. Salah satu sebabnya adalah karena ada beberapa sumber penerimaan  dari pajak yang akan langsung dikelola oleh kabupaten/kota seperti Opsen PKB dan Opsen BBNKB. 

Ini merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sehingga ada potensi berkurangnya penerimaan daerah sebesar Rp455 miliar atau 22% dari penerimaan pajak daerah yang diterima Pemprov.

"Memang 2 jenis pajak ini memberikan kontribusi lebih 80% dari penerimaan pajak daerah kita setiap tahun yaitu sekitar Rp2,8 triliun. Sebenarnya Opsen PKB dan BBNKB adalah pengganti “skema bagi hasil” yang selama ini dirasa lambat. Padahal mayoritas kendaraan bermotor, khususnya beroperasi dalam 1 kabupaten/kota saja, maka secara struktur Opsen PKB dan BBNKB itu tidak akan mengurangi penerimaan kita," terangnya.

Kalau sebelumnya pajak itu dikumpulkan dulu di provinsi kemudian baru didistribusikan ke kabupaten/ kota sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Sekarang dengan adanya opsen, maka pajak ini langsung dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen.

"Penerapan tarif PAB, tarif PBBKB, dengan menerapkan angka “maksimal” terkesan Pemerintah daerah “memeras masyarakatnya sendiri”, sedangkan perekonomian baru menemukan “hilalnya” setelah terpuruk karena Wabah Covid 19," jelasnya. (ef)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved