arrow_upward

Di Sumbar, Peran BPSK Terus Diperkuat demi Lindungi Konsumen

Rabu, 24 Mei 2023 : 13.04

 

Kadisperindag Sumbar Novrial memberikan materi dalam workshop pembekalan anggota BPSK bersama narasumber lain Prof. Busyra dan Dr. Fahmiron. (ist).

Padang, Analisakini,id-Bila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha maupun jasa pelayanan yang diberikan, maka manfaatkanlah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan yang kehadirannya terus diperkuat ini, bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan.

"Langkah awal yang dilakukan lebih dahulu tentu mengadu kepada pelaku usaha bersangkutan untuk mencari jalan damai," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Novrial di Padang.

Bila jalan damai tak dicapai, maka bisa juga mengadu ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) yang mengarah kepada upaya gerakan advokasi dan kelompok dalam bentuk class action. 

Masih mentok juga atau jalan damai tak tercapai, dengan kata lain, konsumen tetap merasa dirugikan, maka BPSK lah menjadi wadah untuk mencari 'keadilan' agar konsumen diuntungkan dan pelaku usaha pun tidak dirugikan.

Novrial menjelaskan kehadiran BPSK diharapkan mampu menjawab tantangan bagaimana konsumen merasa terlindungi yang sesungguhnya menjadi tuntutan dewasa ini. Apalagi BPSK terus diperkuat perannya, sering dengan dinamika baru paska pandemi Covid-19 dimana produksi barang dan jasa mulai terasa meningkat dan arus barang impor pun mulai mengalir ditawarkan sejalan dengan peningkatan daya beli konsumen.


"Perlindungan konsumen itu urgen diperhatikan oleh semua pihak apalagi di era global dan perdagangan bebas sekarang, produk asing terus menggempur negara ini, termasuk Sumbar. Gempuran itu tak bisa dihindari, tinggal lagi sama kita, bagaimana terus menggencarkan menjadi konsumen cerdas sehingga fungsi filter di sini dapat optimal," terangnya.

Penegasan itu juga disampaikan Novrial saat workshop pembekalan bagi para anggota dan struktur 4 BPSK yaitu Padang, Solok, Bukittinggi dan Agam di Bukittinggi, 22-24 Mei 2023.

Diakui, selama ini atensi pemerintah dan banyak pihak lebih berorientasi produsen, sehingga atensi untuk melindungi konsumen terasa sangat lemah. 

Keberadaan 8 BPSK di Sumbar diapresiasi Kemenperindag RI, karena Sumbar adalah salah satu daerah yang komit mengalokasikan dana hibah untuk mendukung operasionalisasi semua BPSK.

Saat ini, sebutnya, beberapa kreasi dan inovasi yang tengah dirancang Disperindagprov antara lain bekerjasama dengan salah satu lembaga perlindungan konsumen Jerman, berkolaborasi membuat Klinik Hukum Konsumen dengan perguruan tinggi dan melakukan sinergi program sosialisasi dengan para produsen sendiri sebagai bentuk program pertanggungjawaban sosialnya kepada konsumen.

"Tahun lalu, di Sumbar jumlah sengketa yang masuk ke BPSK adalah 91 kasus, 84  sudah selesai dan 7 sedang dalam proses. BPSK Padang adalah penyelesaian kasus terbanyak, dan BPSK Agam yang paling minim," katanya.

Pemateri workshop selain Disperindag juga Prof. Busra (dosen FHUK Unand) dan DR. Fahmiron, SH, M.Hum, (Ketua PN Palembang) memberikan materi dinamika baru program perlindungan konsumen dan simulasi penyelesaian kasus kepada peserta workshop untuk diselesaikan. (ef)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved